JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menyinggung isu mengenai perbedaan pendapat antara dirinya dengan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Salah satunya terkait penentuan arah dukungan partai dalam pemilihan presiden 17 April 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Kaban saat menyampaikan tausiah dalam Rapat Koordonasi Nasional (Rakornas) PBB di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (27/1/2019).
"Saya dengan ketum sering ada yang bilang, 'Wah Pak Kaban dan Yusril sudah berbeda'. Ya, dia (Yusril) lahir tahun 55, awak 58, sudah jelas beda," ujar Kaban sambil berseloroh.
"Ada lagi yang bilang, 'Oh sekarang mereka sudah berseberangan'. Ya, itu pasti. Dia di Fatmawati, awak di Bogor, sudah pasti berseberangan," kata Kaban yang disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
Baca juga: Hasil Rakornas, PBB Resmi Dukung Jokowi-Maruf Amin
Menurut Kaban, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang sangat wajar dalam berdemokrasi. Kaban mengatakan, perbedaan pendapat itu justru perlu dihormati, karena bagian dari pilar demokrasi.
Mengenai arah dukungan partai terkait capres dan cawapres, Kaban mengatakan bahwa Majelis Syuro telah memutuskan untuk mendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sikap Majelis Syuro juga telah disampaikan pada publik sesuai ijtima ulama.
Namun, keputusan akhir mengenai arah dukungan partai diserahkan kepada Yusril selaku ketua umum PBB.
"Sudah tentu dalam perbedaan, maunya suara awak didengar juga. Tapi, inilah musyawarah yang mesti dimufakati. Demokrasi akan jadi kering kalau tidak terjadi musyawarah mufakat," kata Kaban.
Baca juga: Yusril: Caleg PBB 15.000 Lebih, yang Beda Pilihan Cuma 80 Orang
Dalam Rakornas tersebut, Yusril secara resmi mengumumkan bahwa PBB mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Keputusan itu bukan atas keinginan pribadi, namun dari mekanisme rapat pleno yang sesuai aturan internal partai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan