JAKARTA, KOMPAS.com - Senator asal Yogyakarta GKR Hemas menemui calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di kediamannya di Jalan Situbondo, Minggu (27/1/2019).
Dalam pertemuan itu, Hemas bersama kuasa hukumnya Irmanputra Sidin menjelaskan kepada Ma'ruf tentang persoalannya di DPD RI.
"Saya memang menjelaskan pada Pak Ma'ruf, karena beliau sebagai tokoh nasional, tokoh masyarakat, supaya bisa juga memberikan beberapa hal pemahaman tentang konstitusi yang terjadi pada saat ini. Khususnya untuk masalah DPD," ujar Hemas.
Permasalahan yang dimaksud menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
Hemas sudah mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Hemas mengatakan kedatangannya ke kediaman Ma'ruf sekaligus meminta dukungan terkait sengketa ini.
Baca juga: Tak Hadiri Rapat hingga Diberhentikan Sementara, GKR Hemas Mengaku Tetap Bekerja
Namun, kata dia, hal yang paling penting adalah Ma'ruf bisa mendapat gambaran mengenai situasi di DPD saat ini.
"Sebetulnya bukan cuma dukungan. Tapi juga memberi penjelasan kepada beliau bagaimana meluruskan hukum yang ada," kata dia.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelumnya telah memberhentikan GKR Hemas.
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum.
GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan Oedang sebagai ketua DPD RI.
"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," tegasnya.
Baca juga: GKR Hemas Temui Presiden Beberkan Persoalan Dualisme di DPD
Menurut dia, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.
Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.