JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang digugatnya mundur dari jabatan.
Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Hal ini terkait kasus pemecatan Fahri yang kemudian berlanjut ke pengadilan dan Mahkamah Agung.
Fahri memenangkan perkara di semua tingkatan. Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
"Saya minta lima orang ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan penyelamatan partai," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Baca juga: Pimpinan PKS Disebut Membangkang terhadap Hukum jika Tak Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah
"Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa. Sama seperti saya dalam status saya hari ini adalah kader biasa," tambah dia.
Fahri mengatakan, hal ini agar partai punya waktu untuk membenahi diri. Sebab, proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah memasukkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika lima pimpinan PKS tidak menjalankan putusan MA, PN Jaksel akan menyita aset partai.
"Kan malu kalau juru sita nanti datang. Bagaimana masa depan partai? Bagaimana wajah partai? Daripada wajah partai rusak, wajah mereka rusak, lebih baik mereka mundur secara sukarela," ujar Fahri.
Baca juga: Tagih Rp 30 Miliar, Pihak Fahri Hamzah Ancam Ajukan Penyitaan Aset PKS
Fahri memberi waktu selama satu minggu. Namun, jika mereka menghiraukannya, Fahri meminta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri menonaktifkan lima orang tersebut.
Majelis Syuro PKS punya kewenangan untuk mencopot para pimpinan itu.
"Kalau dalam seminggu ini tidak copot orang-orang ini maka dugaan saya Majelis Syuro terlibat dan itu bisa dibuktikan," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, tidak menutup kemungkinan dia juga akan melaporkan Majelis Syuro PKS karena dinilai telah bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Baca juga: PKS Belum Respons, Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Jakarta Selatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.