JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tersangka kasus pengaturan skor Vigit Waluyo mengakui pernah menyetor sejumlah uang ke Komite Wasit.
Suap itu dilakukan Vigit agar timnya, PSMP Mojokerto, tidak dikerjai "sang pengadil lapangan" selama bertanding.
“Dari hasil pemeriksaan (Vigit Waluyo mengakui memberikan suap kepada wasit) fakta-fakta seperti itu," tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Baca juga: Tiga Klub yang Minta Bantuan pada Vigit Waluyo
Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim satgas antimafia bola di Lapas Sidoarjo, tersangka VW selaku manajer PSMP Mojokerto mengaku telah meminta bantuan kepada anggota Komite Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih supaya PSMP Mojokerto lolos promosi ke liga 1.
Vigit juga diketahui telah mentransfer uang sebanyak tiga kali kepada Mbah Putih.
“Sudah diterima dalam tiga tahap, pertama DP 50 juta, kemudian ditransfer ke rekening Mandiri 25 juta, kemudian ditransfer kembali ke Mandiri 40 juta. Jadi total yang diterima 115 juta kepada tersangka DI dalam rangka untuk meloloskan PSMP Mojokerto,” ucap Dedi.
Baca juga: Kalapas Sidoarjo: Tersangka Mafia Bola Vigit Waluyo Terkena Tifus
Saat ini, kata Dedi, tim penyidik satgas antimafia bola terus mendalami kasus ini dengan “mengorek” keterangan dari para tersangka.
Tim satgas antimafia bola juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa saksi terkait pengaturan skor di Liga Indonesia pada minggu depan.
Dedi menyebut, beberapa saksi yang dijadwalkan untuk dipanggil antara lain, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, anggota Exco PSSI Papat Yunisal, Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, serta Direktu Keuangan PSSI Aria Yudistira.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Periksa Tersangka Vigit Waluyo di Lapas Sidoarjo
Namun, Dedi tak menjelaskan kapan waktu pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan.
Selain pemeriksaan para saksi, lanjut Dedi, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memperkuat kontruksi hukum.
“Kita juga akan memanggil saksi ahli, antara lain saksi ahli digital forensik, saksi ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena tidak menutup kemungkinan ada perbuatan melawan hukum terhadap TPPU,” tutur Dedi.
Baca juga: Vigit Waluyo Diduga Beri Suap Rp 115 Juta agar PSMP Naik ke Liga 2
Diketahui, Vigit berstatus sebagai tersangka penyuapan terhadap anggota Komdis PSSI Dwi Irianto.
Suap terhadap Mbah Putih, sapaan Dwi Irianto, dimaksudkan untuk membantu dan mengawal PS Mojokerto Putra dan PSS Sleman lolos ke Liga 1.
Vigit disebut-sebut sebagai sosok penting dalam pengaturan skor di sepak bola Indonesia.