Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Sebut Perubahan Status Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan Kurang Sosialisasi

Kompas.com - 25/01/2019, 11:42 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai sejumlah protes dari aktivis terkait penurunan status Cagar Alam Kawah Kamojang dan Cagar Alam Gunung Papandayan, di Jawa Barat, disebabkan kurangnya komunikasi.

Kementerian LHK sebelumnya menurunkan status kedua cagar alam menjadi Taman Wisata Alam. Keputusan itu memantik protes dari aktivis, yang bahkan membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum.

"Ini belum duduk bersama soalnya," ujar Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem (Dirjen KSDAE) Wiratno saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (24/1/2019).

Namun, Wiratno mempersilahkan jika ada yang mau menempuh jalur hukum terkait penurunan status tersebut. Kementeriannya, katanya, siap menghadapi tuntutan tersebut.

Baca juga: Status Cagar Alam Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan Diturunkan, Hanya 30 Persen yang akan Dimanfaatkan

"Ya silakan. Kalau belum ketemu kita lalu menempuh jalur hukum, ya kita hadapi," jelasnya.

Ke depannya, ia mengaku akan lebih aktif menyampaikan ke publik terkait peraturan baru yang dikeluarkan KLHK.

Selain itu, mereka juga akan menggandeng aktivis dan masyarakat untuk tergabung dalam tim yang membahasa penurunan status daerah konservasi lainnya.

"Bersama-sama melihat lokasi mana yang perlu diubah, kenapa diubah, jadi anggota tim dan membicarakan substansi mengapa itu dilakukan perubahan," kata dia.

Baca juga: Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Turun, Aktivis Ancam Class Action

Sebelumnya, sebanyak 100 organisasi lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare.

“Status keduanya diubah menjadi Taman Wisata Alam. Kami menolak dan menuntut pencabutan SK,” ujar Koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar, Kidung Saujana kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (23/1/2019).

Kidung menjelaskan, penurunan status akan mengganggu ekosistem, baik keberadaan flora dan fauna maupun ancaman bencana alam.

Baca juga: 3 Alasan di Balik Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menurut KLHK

Selain alasan pariwisata, pihaknya mencium ada intervensi dari perusahaan yang berkepentingan dengan dibukanya cagar alam.

Sebab, dengan status cagar alam, tidak boleh ada kegiatan, bahkan untuk mendaki gunung sekalipun.

“Kami harus berjuang. Karena informasi yang kami dapat ada beberapa status cagar alam yang akan diturunkan. Kalau ini kami biarkan, hal serupa akan terus terjadi,” kata Kidung.

Perwakilan Pro Fauna Indonesia, Herlina Agustin mengatakan, penurunan status ini merupakan langkah mundur dari pemerintah Indonesia dalam konservasi. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya untuk keragaman hayati. Namun konflik sosial akan tumbuh, begitupun konflik manusia dengan satwa akan semakin tinggi.

“Kalau harus menempuh jalur hukum, kami akan tempuh. Apapun hasilnya. Kalau memang dibutuhkan, ya ke PTUN,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com