Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2019, 10:34 WIB
Penulis Jessi Carina
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily berkomentar soal Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu yang melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu.

Jokowi dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat pertama.

"Oh rupanya Kubu Prabowo masih belum menerima kekalahan dalam debat yang pertama ya," ujar Ace ketika dihubungi, Jumat (25/1/2019).

Dugaan penghinaan yang dimaksud adalah soal Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Padahal, kenyataannya, Prabowo tidak menandatangani berkas tersebut.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Menghina Prabowo

Ace mengatakan seharusnya hal itu dijelaskan sendiri oleh Prabowo dalam debat. Bukannya malah melaporkannya kepada Bawaslu.

"Kok substansi debat dilaporkan ke Bawaslu? Aneh," kata Ace.

Selain itu, Ace berpendapat pernyataan bohong justru lebih banyak dilontarkan oleh Prabowo-Sandiaga saat debat. Misalnya, ketika seorang warga bernama Hardi disebut bunuh diri karena terlilit hutang. Kemudian soal warga di Karawang yang katanya dipersekusi. Ace mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.

"Apakah orang Karawang yang disebutkan dalam debat Prabowo-Sandi yang katanya dipersekusi ternyata tidak benar dan sudah diklarifikasi Bupati dan pihak kepolisian Karawang, harus dilaporkan ke Bawaslu?" ujar Ace.

Baca juga: Ditanya Jokowi soal Caleg Eks Koruptor, Prabowo Jawab Mungkin Korupsinya Ngga Seberapa

"Terlalu banyak penyebutan-penyebutan Prabowo-Sandi yang tidak sesuai fakta hanya untuk mendramatisasi situasi. Apakah itu pelanggaran pemilu?" tambah dia.

Sebelumnya, capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan tindakan penghinaan terhadap peserta pemilu lain.

Pelapor merupakan Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu. Mereka menuding Jokowi telah menghina Prabowo Subianto dalam debat pertama pilpres yang digelar Kamis (17/1/2019).

Menurut pelapor, pernyataan Jokowi dalam debat soal caleg esk koruptor merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi karena menyerang pribadi Prabowo.

Pasangan calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan setelah debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pasangan calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan setelah debat pilpres pertama di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Tema debat pilpres pertama yaitu mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.
Pelapor menduga, Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, terlapor dapat dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa lansiran berita media online dan undangan debat. Pelapor mengaku, dirinya hadir langsung dalam debat.

Aturan mengenai pencalonan anggota legislatif diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penandatanganan pengajuan persyaratan caleg terdapat pada Pasal 11.

Dalam pasal itu disebutkan, persyaratan pengajuan caleg DPR RI ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat.

Sedangkan caleg pada tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Sementara itu, Joko Widodo saat debat pertama pilpres menyebutkan bahwa Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra telah menandatangani berkas pencalonan caleg partainya yang mencantumkan sejumlah caleg eks koruptor. Jokowi kala itu mempertanyakan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

"Kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa. Bahkan Pak Prabowo pernah bilang korupsi di Indonesia sudah stadium 4, tapi saya nggak setuju. Tapi menurut ICW, partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak calon mantan koruptor atau mantan napi korupsi. Caleg itu yang saya tahu yang tanda tangan adalah ketua umumnya, berarti Pak Prabowo," kata Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Pengakuan Ketua Komisi III Saat Mulai Ikuti Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T: Asli, Saya Enggak Paham

Nasional
Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola

Nasional
DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

Nasional
Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Nasional
Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Nasional
Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Nasional
Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Nasional
Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Nasional
Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Nasional
Mahfud Ungkap Modus Korupsi: Tukar Koper di Pesawat untuk Selundupkan Uang Hasil Pencucian

Mahfud Ungkap Modus Korupsi: Tukar Koper di Pesawat untuk Selundupkan Uang Hasil Pencucian

Nasional
6,4 Juta Pemilih Dianggap Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Cermat Susun Daftar Pemilih

6,4 Juta Pemilih Dianggap Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Cermat Susun Daftar Pemilih

Nasional
Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu, Benny K Harman: Sudah Jadi Oposisi?

Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu, Benny K Harman: Sudah Jadi Oposisi?

Nasional
Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Survei, Indikator Politik Buka Suara

Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Survei, Indikator Politik Buka Suara

Nasional
Terseret Kasus Bupati Kapuas, Indikator: Ben Brahim Hendak Maju Sebagai Cagub Kalteng

Terseret Kasus Bupati Kapuas, Indikator: Ben Brahim Hendak Maju Sebagai Cagub Kalteng

Nasional
Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke