Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK

Kompas.com - 25/01/2019, 10:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) perdana. Tim penindakan KPK bergerak di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung. Ketiga lokasi itu adalah Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

Operasi penangkapan itu berlangsung sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) pagi. Tim KPK mengamankan total 11 orang. Salah satunya adalah Bupati Mesuji Khamami. Kemudian ada unsur swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Bupati Mesuji, Kepala Daerah ke-107 yang Dijerat KPK

Penangkapan itu dilakukan karena diduga akan terjadi realisasi commitment fee terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT itu.

Berikut adalah 5 fakta seputar kasus Bupati Mesuji Khamami:

1. Bupati Mesuji tersangka

KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka. Selain dia, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan lima tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

2. Bupati Mesuji diduga terima fee Rp 1,28 miliar

Khamami diduga menerima uang Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.

Tim penindakan KPK menunjukkan barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami. Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Tim penindakan KPK menunjukkan barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami. Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.

3. Uang Rp 1,28 Miliar sempat dititipkan di toko ban

Tim KPK mengamankan uang Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100.000 tersebut. Uang itu diikat dan disimpan di dalam kardus air mineral. Basaria mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.

"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang Rp 1,28 miliar," kata Basaria.

Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami. Uang tersebut sebelumnya berasal dari Sibron Azis. Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.

"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.

4. Fee atas 4 proyek

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.

Empat proyek infrastruktur itu terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total proyek senilai Rp 12,95 miliar. Kemudian dua proyek lain yang dikerjakan PT SP dengan nilai total Rp 2,71 miliar.

5. Bukan penerimaan pertama

Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya. Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, ia diduga menerima uang Rp 200 juta dan pada 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com