Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, KPK Panggil Mendagri Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 25/01/2019, 09:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/1/2019). Tjahjo rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Neneng Hassanah Yasin) Bupati Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya Febri mengatakan, KPK akan mencermati keterangan Neneng soal Tjahjo dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta itu.

Dalam persidangan pada Senin (14/1/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.

Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta.

Baca juga: KPK Nilai Kasus Meikarta Memiliki Modus yang Rumit

"Tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut dan juga melihat fakta yang terkait lain di tahap penyidikan yang sekarang juga sedang berjalan karena sebelumnya kami kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otda," kata Febri.

Beberapa waktu lalu, Tjahjo pernah mengklarifikasi keterangan Neneng tersebut.

"Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Saat berbicara via telepon Dirjen Otda Soni Sumarsono, kata Tjahjo, ia meminta Neneng agar menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya telepon bupati harus selesai clear sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan, kan," papar Tjahjo.

Baca juga: Kasus Meikarta, Dinas DPMPTSP Bekasi Terima Uang Rp 1 M

Menurut Tjahjo, pada waktu itu ia menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar polemik perbedaan kewenangan menghambat investasi proyek tersebut diselesaikan.

"Dibantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang-tindih izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR," kata Tjahjo.

"Jangan sampai investasi itu terhambat karena itu investasi di daerah harus didorong. Tetapi sesuai aturan. Soal kemudian dalam proses ada kasus oleh KPK ya itu bukan kewenangan saya," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com