Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pemeran Video Pelajar Mesum di Madiun Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2019, 20:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat R, siswa pemeran video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis ( 24/1/2019) menyatakan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak.

Pasalnya saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Logos.

Baca juga: Siswa SMK di Madiun Sebar Video Mesumnya karena Tak Terima Diputus Pacar

Logos mengatakan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, pihaknya belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orang tua korban baru melaporkan kasus percabulannya.

"Kalau nanti keluarga melaporkan lagi kasus videonya ya nanti kami sidik lagi kasus penyebaran video mesumnya," tandas Logos.

Diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P, karena cemburu dan tidak terima diputus cinta.

R mengunggah video adegan mesum bersama P di jejaring sosial WhatsApp dua bulan lalu.

"Infonya cemburu. Infonya seperti itu. Dan untuk info lebih lanjut katanya tidak terima diputus," ujar humas dari sekolah pelaku R, Aan, Kamis (24/1/2019) siang.

Aan mengatakan, saat diklarifikasi petugas bimbingan konseling dan tim sekolah, R mulanya tidak mengakui video mesum yang disebarkan.

"Saat diperiksa petugas BK, R tidak mengaku. Setelah ditunjukkan bukti dan hasil survei akhirnya R mengaku," kata Aan. 

Kompas TV Polisi pun membuka potensi adanya tersangka baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com