Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Sidoarjo: Tersangka Mafia Bola Vigit Waluyo Terkena Tifus

Kompas.com - 24/01/2019, 19:18 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Sidoarjo, Mochammad Susanni menjelaskan, tersangka pengaturan skor, Vigit Waluyo menderita tifus sebelum dibawa oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola ke Polda Jatim untuk diperiksa, Kamis (24/1/2019).

Menurut Susanni, Vigit terserang tifus setelah menjalani pemeriksaan di laboratorium lapas. Di dalam tubuh Vigit Waluyo ditemukan virus tifus. Sementara jantungnya dalam kondisi normal.

"Namun dari pemeriksaan enzim diketahui bahwa jantungnya pernah ada serangan, karena enzimnya tinggi. Harus hati-hati karena jangan sampai sesuatu hal yang memacu jantungnya mengakibatkan serangan," kata Susanni.

Sebelum pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak Lapas, Vigit Waluyo melalui pengacaranya, Mohammad Soleh, sempat mengajukan pemeriksaan di luar lapas.

"Ketika dia (Vigit Waluyo) pertama kali ke sini kemudian enggak lama ada informasi dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan perlu pemeriksaan kesehatan di luar karena jantung,” ujar Susanni.

Baca juga: Mafia Bola Dijerat Pasal Penipuan, Penyuapan, hingga Pencucian Uang

 

Tetapi saat itu, kata Susanni, pihak lapas tidak langsung percaya begitu saja. Karena itu, Susanni langsung mendatangkan petugas kesehatan.

"Tapi kan kami selaku kalapas tidak bisa serta merta langsung percaya. Makanya kita hadirkan, kita periksakan laboratorium, tapi petugas labnya yang ke mari (lapas). Diperiksa lengkap," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola menemukan fakta bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.

Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Baca juga: Dijemput di Lapas Porong, Tersangka Mafia Bola Diperiksa di Mapolda Jatim

Vigit sendiri saat ini beratatus terpidana kasus korupsi di PDAM Sidoarjo. Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak akhir Desember 2018 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com