Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2019, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan tindakan penghinaan terhadap peserta pemilu lain.

Pelapor merupakan Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu. Mereka menuding Jokowi telah menghina Prabowo Subianto dalam debat pertama pilpres yang digelar Kamis (17/1/2019).

Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Baca juga: Kepada Prabowo, Jokowi Singgung 6 Caleg Eks Koruptor yang Dicalonkan Gerindra

Padahal, kenyataannya, Prabowo tidak menandatangani berkas tersebut.

"Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor," kata pelapor yang diwakili oleh Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Muhajir menjelaskan, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg yang memuat mantan narapidana korupsi. Sebab, caleg eks koruptor hanya ada di tingkat pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Jokowi Sebut Gerindra Terbanyak Ajukan Caleg Koruptor, Siapa Saja Mereka?

Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra hanya menandatangani berkas pencalonan DPR RI. Sementara berkas pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tin Advokat Milebial Peduli Pemilu melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Tin Advokat Milebial Peduli Pemilu melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Menurut pelapor, pernyataan Jokowi dalam debat merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi karena menyerang pribadi Prabowo.

"Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan Pak Prabowo adalah pendukung koruptor," ujar dia.

Baca juga: Jokowi Tanya soal Caleg Eks Koruptor yang Diusung Gerindra, Ini Jawaban Prabowo

Pelapor menduga, Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, terlapor dapat dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa lansiran berita media online dan undangan debat. Pelapor mengaku, dirinya hadir langsung dalam debat.

Aturan mengenai pencalonan anggota legislatif diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Penandatanganan pengajuan persyaratan caleg terdapat pada Pasal 11.

Baca juga: Tanggapi Jokowi, Sandiaga Singgung Pengalaman Prabowo Besarkan Gerindra

Dalam pasal itu disebutkan, persyaratan pengajuan caleg DPR RI ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat.

Sedangkan caleg pada tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Sementara itu, Joko Widodo saat debat pertama pilpres menyebutkan bahwa Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra telah menandatangani berkas pencalonan caleg partainya yang mencantumkan sejumlah caleg eks koruptor. Jokowi kala itu mempertanyakan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

"Kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa. Bahkan Pak Prabowo pernah bilang korupsi di Indonesia sudah stadium 4, tapi saya nggak setuju. Tapi menurut ICW, partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak calon mantan koruptor atau mantan napi korupsi. Caleg itu yang saya tahu yang tanda tangan adalah ketua umumnya, berarti Pak Prabowo," kata Jokowi.

Kompas TV Joko Widodo mempertanyakan kebijakan Prabowo dalam memprioritaskan perempuan di lingkungan kerja partai Gerindra. Prabowo kemudian menjelaskan bagaimana sebenarnya struktur tim yang ada di partainya. Simak aksi debatnya dalam video berikut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bijak karena Bermain di 'Garis Tengah', Tak Manfaatkan Polarisasi Politik

Prabowo Dinilai Bijak karena Bermain di "Garis Tengah", Tak Manfaatkan Polarisasi Politik

Nasional
Politik Miskin Identitas

Politik Miskin Identitas

Nasional
Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas 'Seat' Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas "Seat" Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Nasional
Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Nasional
PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Nasional
Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com