Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2019, 15:35 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah memprioritaskan guru honorer senior atau yang lebih dahulu mengabdi untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sudah sampaikan kepada Presiden, kepala staf kepresidenan. Intinya adalah kita senang dengan adanya PPPK, tapi kita minta agar guru honorer yang lebih dulu mengabdi seperti K2 dan K1 yang tercecer untuk diprioritaskan," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019), seperti dikutip Antara.

Dia meminta agar guru-guru honorer yang lebih dahulu mengabdi itu untuk didata kembali.

Baca juga: Mendikbud Usul Guru Honorer dapat Tunjangan Setara UMR

Sejumlah pemerintah daerah memberikan kesempatan, prioritas, dan kemudahan pada guru honorer yang senior.

"Kemudahan di sini, artinya dalam konteks memberikan penghargaan," kata dia.

Menurut dia, diprioritaskannya guru honorer senior tersebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Meskipun demikian, kualitas harus nomor satu.

Baca juga: Jokowi: Dalam Hati, Saya Tidak Percaya Gaji Guru Rp 300.000

PGRI juga menyambut baik usulan Mendikbud Muhadjir Effendy yang akan memberikan tunjangan setara upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer yang tidak lulus PPPK dan CPNS.

"Sejumlah daerah sudah setuju untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer setara dengan UMR, seperti sejumlah daerah di Sumatera Utara," katanya.

Sebelumnya, Mendikbud Effendy mengusulkan akan adanya tunjangan untuk guru honorer. Dana untuk tunjangan guru honorer tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Blak-blakan Guru Megayanti ke Jokowi, Gaji Rp 150.000 hingga Sulit Urus Sertifikasi

Namun jika APBN tidak mencukupi untuk memberikan tunjangan tersebut, ia menyarankan agar dibantu dengan APBD.

"Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Muhadjir.

Saat ini, jumlah guru honorer 700.000 orang. Ada tiga skema dalam penyelesaian guru honorer, yakni mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi, jalur PPPK, dan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Nasional
SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

Nasional
4 Hakim 'Dissenting' soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional

4 Hakim "Dissenting" soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional

Nasional
MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

Nasional
MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Nasional
Menteri Bahlil Tegaskan Tak Anak Emaskan Investor China di Proyek Pulau Rempang

Menteri Bahlil Tegaskan Tak Anak Emaskan Investor China di Proyek Pulau Rempang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com