JAKARTA, KOMPAS.com-Keluarga Abu Bakar Ba'asyir mengaku kecewa atas tertundanya rencana pembebasan terhadap pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu. Putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir yang akrab disapa Ustaz I’im berharap, janji pembebasan tanpa syarat kepada ayahanda tetap dilakukan.
“Kami kecewa sekali sampai hari ini (Abu Bakar Ba’asyir) belum bisa menghirup udara bebas. Kami berharap Pemerintah dalam hal ini Presiden bisa segera merealisasikan janjinya,” ucap I’im saat dihubungi, Rabu (23/1/2019) malam.
I’im menuturkan, keluarga di Solo, Jawa Tengah, juga terpaksa menunda penyambutan kedatangan Ba'asyir. Alasannya pria berusia 81 tahun itu tidak dapat dibebaskan pada Rabu kemarin.
I’im menyebut, bahwa Ba'asyir mulanya mendapat pembebasan tanpa syarat yang juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun belakangan, pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengkaji ulang hal itu dengan status bebas bersyarat.
“Mereka menjanjikan kebebasan buat beliau (Ba’asyir) murni tanpa syarat sebagainya atas pertimbangan kemanusiaan,” kata I’im.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Pembebasan Baasyir Berawal dari Manuver Politik
“Kita berharap bisa merealisasikan janji itu dan tidak kemudian mencari-cari alasan tidak menepati janji yang diucapkan, karena presiden sudah mengucapkan (Pembebasan Murni Ba’asyir),” sambung dia.
Presiden, lanjut I’im,
bisa segera melaksanakan apa yang telah dijanjikannya soal pembebasan Ba’asyir.
“Kami berharap supaya Presiden Jokowi bisa kembali merenungi apa yang kemarin sudah diberikan pertama kali. Jangan berubah lagi harus bersyarat lah,” tutur I’im.
“Syarat-syarat itu kan dibuat oleh Peraturan Menteri yang mestinya beliau (Presiden Jokowi) sudah skip semua, katena wewenang meski itu dan beliau sudah melakukan itu pada ucapan yang pertama,” lanjut I’im.
Dikaji
Pada Senin (21/1/2019) malam, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menggelar jumpa pers mendadak di kantornya. Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Baca juga: Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. "Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Batal Bebas
Keesokan harinya, Selasa (22/1/2019), Presiden Joko Widodo meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Baca juga: Pengacara: Jika Niat Menolong, Baasyir Minta Diberikan Remisi Saja
Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta.
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.