Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Sebut Pembebasan Ba'asyir Berawal dari Manuver Politik

Kompas.com - 24/01/2019, 08:42 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wacana pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berawal dari sebuah manuver politik. Hal itu dia ungkapkan setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum Ba'asyir dalam pertemuan di ruang kerja Fadli, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam pertemuan itu kuasa hukum Ba'asyir mengungkapkan bahwa tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Yusril Ihza Mahendra. Kemudian saat bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Yusril datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Jadi saya kira masalahnya sangat jelas ya, bahwa kasus ini berawal dari sebuah manuver politik kalau menurut pendapat saya. upaya politik dan juga mungkin bisa saja ini menimbulkan implikasi hukum," ujar Fadli.

Menurut Fadli, manuver politik tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, bahkan mendapat perhatian dari publik internasional. Di sisi lain, wacana pembebasan tanpa syarat Ba'asyir juga menimbulkan kegaduhan di kalangan pemerintah yang melibatkan presiden dan menteri-menterinya.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR akan mengkaji implikasi hukum yang akan timbul dari polemik tersebut.

Baca juga: Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum

"Ini kan kelihatannya ada yang berusaha menjadikan ini sebuah poin politik. Ini yang menimbulkan kegaduhan di antara kalangan pemerintah sendiri dan sudah melibatkan presiden, menteri-menteri. Sampai sekarang juga tidak terjadi apa yang pernah dijanjikan kepada Ustad Abu Bakar Ba'asyir," kata Fadli.

"Implikasi hukum nanti kami kaji kembali karena ini menyangkut masalah publik yang luas, nasional bahkan internasional," tutur dia.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, menuturkan, Yusril Ihza Mahendra datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat bertemu kliennya di Lapas Gunung Sindur.

Saat itu Fadli menanyakan kapasitas Yusril saat bertemu Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 lalu.

"(Sebagai) penasihat hukumnya pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf. Itu disampaikan ke Ustaz (Ba'asyir). Kalau enggak, ya enggak mungkin juga bisa masuk," jawab Achmad.

Baca juga: Pengacara: Jika Niat Menolong, Baasyir Minta Diberikan Remisi Saja

Menurut Achmad, Yusril datang menemui Ba'asyir sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2018. Dalam pertemuan tersebut Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir.

Yusril, kata Achmad, juga menegaskan tidak ada syarat yang diterapkan bagi Ba'asyir, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga tidak diharuskan untuk mengurus keperluan administrasi terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.

"Kami sebagai penasihat hukum menanyakan apakah harus ada yang dilakukan secara adninistrasi, tapi ternyata tidak diperlukan, karena sudah dikoordinasikan dengan Menkumham dan Kapolri. itu yang disampaikan," kata Achmad.

Baca juga: Soal Protes Negara Lain Terkait Pembebasan Baasyir, Pemerintah Diminta Perkuat Komunikasi

Pernyataan Achmad itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Ba'asyir yang lain, Mahendradatta. Ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pihak keluarga, kuasa hukum dan pejabat yang diizinkan bertemu Ba'asyir.

"Aturannya itu yang boleh menemui ustaz itu hanya keluarga atau penasihat hukum. Itu aturannya. Jadi enggak akan bisa datang, masuk, sebagai pribadi. Itu confirmed," kata Mahendradatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com