JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memandang kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi memiliki modus yang cukup rumit.
"Baik dari penggunaan banyak perantara, seperti yang muncul di sidang hari ini, maupun penggunaan sandi yang cukup kompleks. Baik sandi nama tempat maupun nama orang, itu yang kami bongkar dalam proses penyelidikan kemarin yang makan waktu sampai satu tahun," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Febri, KPK menduga upaya tersebut dilakukan untuk mempersulit pengungkapan peristiwa yang sebenarnya.
"Baik menggunakan kode rumit, atau nama orang ataupun tempat atau kode pertemuan lain, dan penggunaan banyak perantara," ujarnya.
Meski demikian, Febri optimistis secara perlahan modus rumit tersebut bisa terurai selama proses persidangan kasus ini berjalan.
Baca juga: Kasus Meikarta, Dinas DPMPTSP Bekasi Terima Uang Rp 1 M
"Semoga banyak hal terungkap dalam proses persidangan termasuk mencari pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam hal ini," katanya.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Pejabat BPN Kabupaten Bekasi
KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.