Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Jika Niat Menolong, Ba'asyir Minta Diberikan Remisi Saja

Kompas.com - 24/01/2019, 05:22 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, mengungkapkan, kliennya sempat meminta remisi atau pengurangan masa hukuman kepada pemerintah.

Permintaan itu diucapkan Ba'asyir saat bertemu pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Namun, Mahendradatta tidak menjelaskan apakah permintaan tersebut dilontarkan pada pertemuan tanggal 12 atau 18 Januari 2019.

"Ustaz juga ngomong ke Pak Yusril, kalau mau menolong saya, itikad baik mau menolong saya, tolong kasih remisi saja yang besar," ujar Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Soal Protes Negara Lain Terkait Pembebasan Baasyir, Pemerintah Diminta Perkuat Komunikasi

Menurut Mahendradatta, secara hukum pemberian remisi dengan jumlah yang besar dapat dilakukan pemerintah.

Ia mencontohkan, pemberian remisi terhadap terpidana kasus perbankan sekaligus mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Robert mendapat remisi lebih dari 74 bulan.

"Bos Century itu, Robert Tantular, kan 77 bulan remisinya. Jadi kalau memang mau menolong kasih aja remisi," kata Mahendradatta.

"Setelah Idul Fitri kan ada, Idul Fitri saja dikasih remisi kan selesai. Enggak ada polemik lagi sudah," ujar dia.

Baca juga: Menurut Kuasa Hukum, Syarat Ikrar Setia NKRI Tak Dapat Diterapkan bagi Baasyir

Meski demikian, kata Mahendradatta, dalam pertemuan tersebut Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir.

Selain itu, Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.

"Tapi Pak Yusril bilang, udahlah Ustaz, enggak usah dipikirin, maunya bebas tanpa syarat," ucap Mahendradatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com