JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, mengungkapkan, kliennya sempat meminta remisi atau pengurangan masa hukuman kepada pemerintah.
Permintaan itu diucapkan Ba'asyir saat bertemu pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Mahendradatta tidak menjelaskan apakah permintaan tersebut dilontarkan pada pertemuan tanggal 12 atau 18 Januari 2019.
"Ustaz juga ngomong ke Pak Yusril, kalau mau menolong saya, itikad baik mau menolong saya, tolong kasih remisi saja yang besar," ujar Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Soal Protes Negara Lain Terkait Pembebasan Baasyir, Pemerintah Diminta Perkuat Komunikasi
Menurut Mahendradatta, secara hukum pemberian remisi dengan jumlah yang besar dapat dilakukan pemerintah.
Ia mencontohkan, pemberian remisi terhadap terpidana kasus perbankan sekaligus mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Robert mendapat remisi lebih dari 74 bulan.
"Bos Century itu, Robert Tantular, kan 77 bulan remisinya. Jadi kalau memang mau menolong kasih aja remisi," kata Mahendradatta.
"Setelah Idul Fitri kan ada, Idul Fitri saja dikasih remisi kan selesai. Enggak ada polemik lagi sudah," ujar dia.
Baca juga: Menurut Kuasa Hukum, Syarat Ikrar Setia NKRI Tak Dapat Diterapkan bagi Baasyir
Meski demikian, kata Mahendradatta, dalam pertemuan tersebut Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir.
Selain itu, Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.
"Tapi Pak Yusril bilang, udahlah Ustaz, enggak usah dipikirin, maunya bebas tanpa syarat," ucap Mahendradatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.