Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Australia terkait Pembebasan Ba'asyir Dinilai Wajar

Kompas.com - 23/01/2019, 21:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center Dewi Fortuna Anwar menuturkan protes Perdana Menteri Australia Scott Morrison soal wacana pemerintah Indonesia membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir adalah sesuatu yang wajar.

"Jadi ini kita lihat hal-hal yang bisa kita terima normal saja," tuturnya saat ditemui di Kantor The Habibie Center, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, hal itu sama ketika Indonesia memprotes sikap Australia yang berencana memindahkan kedutaan negara tersebut ke Yerusalem.

Namun, kata Dewi, hal yang penting adalah penjelasan perihal apa yang melatarbelakangi pengambilan keputusan tersebut.

Baca juga: Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Baasyir

"Yang diperlukan tentu saling menjelaskan alasan masing-masing Australia merasa perlu memindahkan kedutaannya dan kenapa Indonesia perlu membebaskan ABB," jelasnya.

Tidak hanya penjelasan soal alasan keputusan tersebut diambil. Dewi menilai Indonesia perlu memberikan jaminan bahwa jika Ba'asyir bebas tidak memicu gerakan terorisme lainnya.

"Saya kira pemerintah Indonesia perlu memberikan penjelasan terbuka tentang alasan-alasannya dan juga upaya jaminan dari pemerintah bahwa kebebasan ABB tidak akan memberikan angin segar bagi gerakan terorisme," terang Dewi.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih tarik ulur terkait pembebasan Ba'asyir. Berita pembebasan Ba'asyir dibeberkan oleh penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Ketika pernyataan Yusril dikonfirmasi kepada Presiden Joko Widodo, ia membenarkan bahwa telah menyetujui pembebasan Ba'asyir.

Menurut Jokowi, Baasyir dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Sebab, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu sudah berusia 81 tahun dan sudah sakit-sakitan.

Berbagai kritik bermunculan terkait keputusan itu karena dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Kemudian, pada Senin (21/1/2019) malam, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar jumpa pers mendadak di kantornya.

Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Keesokan harinya, Selasa (22/1/2019), Presiden Joko Widodo meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Baca juga: Pengacara Baasyir: Yusril Datang ke Lapas sebagai Pengacara Jokowi-Maruf

Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.

Masih di Istana pada hari yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Ba'asyir tidak mau memenuhi syarat formil yakni menandatangani surat yang menyatakan ia setia pada NKRI.

Namun tak lama kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali memberikan pernyataan yang berbeda.

Saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (22/1/2019) malam, Yasonna menyebut bahwa pembebasan Ba'asyir masih dikaji.

Kompas TV Permintaan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir hari ini (23/1) tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah. Pihak keluarga pun menggelar jumpa pers di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk mengetahui informasi selengkap tentang rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir, kita tanyakan langsung dengan Muchson, Humas Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com