Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ba'asyir: Yusril Datang ke Lapas sebagai Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 23/01/2019, 21:03 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, menuturkan, saat bertemu kliennya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Yusril Ihza Mahendra datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal itu dia ungkapkan saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Saat itu Fadli menanyakan kapasitas Yusril saat bertemu Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 lalu.

Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
"(Sebagai) penasihat hukumnya pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf. Itu disampaikan ke Ustad (Ba'asyir). Kalau enggak, ya enggak mungkin juga bisa masuk," jawab Michdan.

Menurut Michdan, Yusril datang menemui Ba'asyir sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2018.

Dalam pertemuan tersebut Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir.

Baca juga: Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Baasyir

Yusril, kata Michdan, juga menegaskan tidak ada syarat yang diterapkan bagi Ba'asyir, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga tidak diharuskan untuk mengurus keperluan administrasi terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.

"Kami sebagai penasihat hukum menanyakan apakah harus ada yang dilakukan secara adninistrasi, tapi ternyata tidak diperlukan, karena sudah dikoordinasikan dengan Menkumham dan Kapolri. itu yang disampaikan," kata Michdan.

Baca juga: Tim Pengacara Tagih Janji Bebas Tanpa Syarat Abu Bakar Baasyir

Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum Ba'asyir yang lain, Mahendradatta. Mahendra mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pihak keluarga, kuasa hukum dan pejabat yang diizinkan bertemu Ba'asyir.

"Aturannya itu yang boleh menemui Ustad itu hanya keluarga atau penasihat hukum. Itu aturannya. Jadi enggak akan bisa datang, masuk sebagai pribadi. Itu confirmed," kata dia.

Kompas TV Permintaan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir hari ini (23/1) tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah. Pihak keluarga pun menggelar jumpa pers di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk mengetahui informasi selengkap tentang rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir, kita tanyakan langsung dengan Muchson, Humas Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com