Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap KPU Tak Masukkan OSO ke DCT Dinilai Selamatkan DPD

Kompas.com - 23/01/2019, 15:45 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengapresiasi keteguhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Langkah KPU ini, kata dia, telah menyelamatkan DPD sebagai lembaga yang merepresentasikan perwakilan wilayah dalam sistem keparlemenan Indonesia.

"Keteguhan sikap KPU telah selamatkan DPD agar tidak makin terperosok lebih dalam ke kubangan kepentingan partai politik yang menganggap kebenaran sejauh menguntungkan partainya saja," kata Lucius saat dihubungi via telepon, Rabu (23/1/2019).

Lucius menambahkan, DPD merupakan lembaga demokrasi milik dan untuk seluruh bangsa Indonesia. Maka dari itu, jangan sampai kekuasaan orang per orang mengalahkan kepentingan bangsa.

Baca juga: Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain

Pengalaman polemik OSO ini, lanjutnya, menjadi pelajaran berharga bagi DPD agar tidak mudah dikuasai partai politik.

"Sekali memberi angin kepada partai politik untuk menguasai DPD, maka lembaga tersebut akan terancam," tegas Lucius.

"Lihat saja belakangan ini sejak kisruh pengambilalihan pimpinan DPD oleh kubu OSO, DPD menjadi lembaga pelayan kepentingan politik elitenya," sambungnya.

Tak ayal, seperti diungkapkan Lucius, kinerja DPD sebagai perwakilan daerah digerus oleh perjuangan anggotanya untuk kepentingan partai politik yang didukungnya.

"Medan pertempuran DPD sudah tersedia di DPR. Karena itu, siapapun partai politik harus adil untuk bertarung di ruang yang sama jika ingin menguji kepercayaan publik atas partainya," paparnya.

Diketahui, KPU memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang OSO ke daftar calon anggota DPD Pemilu 2019. Artinya, nama OSO tak lolos sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: 203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Meski begitu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

KPU akan memasukan ke DCT sepanjang OSO mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Kompas TV Pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa yang mereka namakan Aksi Bela OSO ini, mereka meminta KPU meloloskan OSO dalam daftar calon tetap DPD RI. Lalu bagaimana nasib pencalonan OSO sebagai caleg DPD setelah KPU tak memasukkannya dalam daftar calon tetap caleg DPD? Bagaimana pula sikap Partai Hanura yang menaungi OSO? Simak pembahasannya bersama Ketua DPP Partai Hanura Dodi Abdul Kadir dan Pakar Hukum Tata Negara Profesor Juanda berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com