Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Ba'asyir Harus Berjanji Tidak Ajak Orang Lain Melawan Negara

Kompas.com - 23/01/2019, 15:29 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin dibebaskan.

Salah satu syarat, meurut Ryamizard, Ba'asyir harus berjanji untuk tidak menyebarkan pemikiran atau paham dengan tujuan mengajak orang lain melawan negara.

"Kalau dia memang harus berjanji, ada perjanjian dong. Tidak menyebarkan macam-macam seperti dulu mengajak orang berbuat melawan negara dan lain-lain. Ada syarat juga, nggak bebas begitu saja," ujar Ryamizard saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Komisi III Akan Bahas Polemik Pembebasan Baasyir

Selain itu, lanjut Ryamizard, Ba'asyir juga harus menyatakan ikrar pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Ryamizard juga meminta Ba'asyir menyatakan setia pada ideologi negara, Pancasila.

"Itu salah satu persyaratan jadi warga negara ya begitu. Ya harus," kata Ryamizard.

Baca juga: Anggota Komisi III Sepakat dengan Pemerintah soal Pembebasan Baasyir

Mantan Kepala Staf TNI AD (Kasad) itu mengatakan, pemerintah telah bersikap toleran dengan mewacanakan pembebasan Ba'asyir dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

Oleh sebab itu, kata Ryamizard, sudah selayaknya Ba'asyir memenuhi syarat pembebasan sebagai bentuk timbal balik terhadap negara.

"Kami kan sudah toleran. Dia sudah tua, sudah lama di penjara. Dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya," tutur Ryamizard.

Baca juga: Ponpes Al Mukmin Ngruki Sangat Kecewa Pemerintah Batal Bebaskan Baasyir

"Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya. Itu kan harus ada timbal balik dong. Timbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut Wiranto, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Baca juga: Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Polemiknya...

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ba'asyir.

Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum, dan lain sebagainya.

"Presiden tidak grusa-grusu, serta-merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.

Kompas TV Jelang pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, penjagaan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diperketat. Lapas tidak mengizinkan para napi, dikunjungi oleh siapa pun, selain dari pihak keluarga. Penjagaan ketat terlihat di kompleks Lapas dan Rutan Gunung Sindur, satu persatu pengunjung yang datang, harus menjalani pemeriksaan awal, terlebih dahulu di pintu gerbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com