Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Ba'asyir Harus Berjanji Tidak Ajak Orang Lain Melawan Negara

Kompas.com - 23/01/2019, 15:29 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin dibebaskan.

Salah satu syarat, meurut Ryamizard, Ba'asyir harus berjanji untuk tidak menyebarkan pemikiran atau paham dengan tujuan mengajak orang lain melawan negara.

"Kalau dia memang harus berjanji, ada perjanjian dong. Tidak menyebarkan macam-macam seperti dulu mengajak orang berbuat melawan negara dan lain-lain. Ada syarat juga, nggak bebas begitu saja," ujar Ryamizard saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Komisi III Akan Bahas Polemik Pembebasan Baasyir

Selain itu, lanjut Ryamizard, Ba'asyir juga harus menyatakan ikrar pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Ryamizard juga meminta Ba'asyir menyatakan setia pada ideologi negara, Pancasila.

"Itu salah satu persyaratan jadi warga negara ya begitu. Ya harus," kata Ryamizard.

Baca juga: Anggota Komisi III Sepakat dengan Pemerintah soal Pembebasan Baasyir

Mantan Kepala Staf TNI AD (Kasad) itu mengatakan, pemerintah telah bersikap toleran dengan mewacanakan pembebasan Ba'asyir dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

Oleh sebab itu, kata Ryamizard, sudah selayaknya Ba'asyir memenuhi syarat pembebasan sebagai bentuk timbal balik terhadap negara.

"Kami kan sudah toleran. Dia sudah tua, sudah lama di penjara. Dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya," tutur Ryamizard.

Baca juga: Ponpes Al Mukmin Ngruki Sangat Kecewa Pemerintah Batal Bebaskan Baasyir

"Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya. Itu kan harus ada timbal balik dong. Timbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut Wiranto, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Baca juga: Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Polemiknya...

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ba'asyir.

Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum, dan lain sebagainya.

"Presiden tidak grusa-grusu, serta-merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.

Kompas TV Jelang pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, penjagaan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diperketat. Lapas tidak mengizinkan para napi, dikunjungi oleh siapa pun, selain dari pihak keluarga. Penjagaan ketat terlihat di kompleks Lapas dan Rutan Gunung Sindur, satu persatu pengunjung yang datang, harus menjalani pemeriksaan awal, terlebih dahulu di pintu gerbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com