JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasid mengaku tertidur di mobil saat dia dan teman-temannya mengunjungi lokasi perkebunan sawit milik anak usaha Sinarmas, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Padahal, kunjungan lapangan itu untuk memeriksa langsung pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang diduga melibatkan PT BAP.
Hal itu diakui Durasid saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD.
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng Buat Laporan Kunker Fiktif untuk Pencairan SPJ
Awalnya, anggota DPRD lainnya mengatakan bahwa lokasi perkebunan PT BAP jaraknya jauh dari Danau Sembuluh.
Jaksa kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Durasid yang melakukan kunjungan lapangan.
"Saya tidak tahu jaraknya. Waktu itu tengah hari Pak, saya tertidur di mobil saya Pak," kata Durasid.
Jaksa kemudian, menanyakan kondisi perkebunan dan sungai yang diperiksa. Namun, karena tertidur, Durasid juga tidak memeriksa langsung kondisi lahan yang diduga tercemar.
Durasid hanya mengandalkan staf dan anggota DPRD lain yang melakukan pemantauan menggunakan drone.
Baca juga: Bertemu di KPK, Anggota DPRD Kalteng Ancam Petinggi Sinarmas
"Setelah itu saya tanya apa yang ditemukan, katanya ada tanaman yang di lokasi yang tidak boleh ditanam sawit. Itu kan ada batas di pesisir sungai," kata Durasid.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.