JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (23/1/2019) pukul 15.00 WIB. Salah satu persoalan yang dibahas adalah polemik wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Pasalnya, menurut anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad, wacana pembebasan Ba'asyir telah menjadi perhatian masyarakat di dalam dan luar negeri.
"Nanti kami akan tanyakan karena ini sudah jadi perhatian masyarakat di Indonesia dan luar negeri, alur (pembebasan Ba'asyir) bagimana," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Di sisi lain, Dasco meminta pemerintah mengkaji secara mendalam mengenai pembebasan Ba'asyir. Hal itu dilakukan agar pembebasan Ba'asyir tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca juga: Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Dasco sepakat dengan sikap pemerintah yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam membebaskan Ba'asyir.
Kendati demikian, mekanisme pembebasan Ba'asyir harus sesuai dengan skema yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, terdapat empat syarat formil bagi narapidana kasus terorisme.
Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Keempat, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
"Hal seperti ini harus melalui kajian yang mendalam, harus dikaji dulu baru action. Jangan rencana action sudah dibuka, timbul kendala baru dikaji," kata Dasco.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar wacana pembebasan tanpa syarat yang akan diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, itu.
Wacana tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Polemiknya...
Yusril menyebut, Presiden Jokowi memberikan kebebasan ini atas dasar kemanusiaan, mengingat usia Ba'asyir yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang semakin menurun.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kebebasan yang akan diberikan kepada Ba'asyir berupa kebebasan murni, bukan bersyarat, bukan pula menjadikannya sebagai tahanan rumah, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Namun wacana tersebut batal karena tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.