Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Menkumham, Komisi III Akan Bahas Polemik Pembebasan Ba'asyir

Kompas.com - 23/01/2019, 14:43 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (23/1/2019) pukul 15.00 WIB. Salah satu persoalan yang dibahas adalah polemik wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Pasalnya, menurut anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad, wacana pembebasan Ba'asyir telah menjadi perhatian masyarakat di dalam dan luar negeri.

"Nanti kami akan tanyakan karena ini sudah jadi perhatian masyarakat di Indonesia dan luar negeri, alur (pembebasan Ba'asyir) bagimana," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Di sisi lain, Dasco meminta pemerintah mengkaji secara mendalam mengenai pembebasan Ba'asyir. Hal itu dilakukan agar pembebasan Ba'asyir tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga: Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Dasco sepakat dengan sikap pemerintah yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam membebaskan Ba'asyir.

Kendati demikian, mekanisme pembebasan Ba'asyir harus sesuai dengan skema yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, terdapat empat syarat formil bagi narapidana kasus terorisme.

Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Keempat, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

"Hal seperti ini harus melalui kajian yang mendalam, harus dikaji dulu baru action. Jangan rencana action sudah dibuka, timbul kendala baru dikaji," kata Dasco.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar wacana pembebasan tanpa syarat yang akan diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, itu.

Wacana tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Polemiknya...

Yusril menyebut, Presiden Jokowi memberikan kebebasan ini atas dasar kemanusiaan, mengingat usia Ba'asyir yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kebebasan yang akan diberikan kepada Ba'asyir berupa kebebasan murni, bukan bersyarat, bukan pula menjadikannya sebagai tahanan rumah, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

Namun wacana tersebut batal karena tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Kompas TV Berikut 3 berita terpopuler rangkuman KompasTV hari ini. Pertama, pemerintah masih kaji ulang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'syir. Berikutnya, setelah masa sosialisasi 2 pekan sistem bagasi berbayar, hari ini Lion Air & Wings Air berlakukan tarif bagasi untuk penumpang domestik. Terakhir, Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola resmi diberhentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com