Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Kompas.com - 23/01/2019, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU tak bisa memperlakukan OSO secara istimewa.

OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik jika ingin lolos sebagai calon anggota DPD.

Evi mengatakan, ada 203 calon anggota DPD yang mundur dari partai politik untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPD.

Baca juga: Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, OSO harus melakukan hal yang sama.

"Ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," kata Evi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

"KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya, harus sama," lanjut dia.

Baca juga: OSO Tak Mau Mundur dari Hanura, KPU Putuskan Tak Masukkan Namanya ke DCT

Menurut Evi, OSO satu-satunya pengurus partai politik yang enggan mundur dari jabatannya, tetapi bersikukuh ingin lolos sebagai caleg DPD.

"OSO (satu-satunya) calon DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri," ujar Evi.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU juga telah memberikan tenggat waktu kepada OSO hingga Selasa (22/1/2019) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. 

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Ketua Umum Partai Hanura itu tetap tak menyerahkan syarat pencalonan tersebut.

Baca juga: OSO Dinilai Bawa Sentimen Negatif, Hanura Berpotensi Tak Lolos ke DPR

Dengan demikian, KPU memastikan OSO tak lolos sebagai caleg DPD. Nama OSO juga tak akan dicantumkan dalam surat suara Pemilu 2019.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Baca juga: Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com