JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah membuat laporan kunjungan kerja fiktif saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, pada 27-29 September 2018.
Laporan fiktif itu guna melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk mencairkan uang kedinasan.
Hal itu terungkap saat tiga anggota DPRD dan satu staf Komisi B DPRD Kalteng bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD.
Baca juga: Bertemu di KPK, Anggota DPRD Kalteng Ancam Petinggi Sinarmas
Awalnya, jaksa mengonfirmasi hasil kunjungan kerja Komisi B ke Jakarta pada 27-29 September 2018 lalu. Para saksi mengakui bahwa rencananya kunjungan kerja dilakukan ke dua perusahaan.
Pertama, ke kantor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, pada hari kedua, berencana berkunjung ke PT Agro Indomas.
Namun, ternyata kunjungan hanya ke kantor PT BAP. Sedangkan, kunjungan ke PT Agro Indomas batal dilakukan.
"Waktu itu PT Agro tidak siap, jadi tidak jadi," ujar anggota Komisi B DPRD Kalteng, Totok Sugiharto.
Baca juga: Di Pengadilan, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Mengaku Main Judi di Singapura
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menampilkan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban anggaran kunjungan kerja. Laporan tersebut mencantumkan laporan kegiatan kunjungan ke PT Agro Indomas.
Jaksa kemudian mengonfirmasi dokumen tersebut dengan Yanson, staf Komisi B. Yanson mengakui laporan kegiatan itu fiktif. Laporan hanya dibuat agar seolah-olah anggaran telah digunakan untuk kunjungan kerja.
"Laporan itu cuma untuk pertanggungjawaban keuangan," kata Yanson.
Baca juga: Minta Rp 240 Juta ke Sinarmas, Anggota DPRD Kalteng Beralasan Cuma Guyon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.