Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dan Polemiknya...

Kompas.com - 23/01/2019, 12:25 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Salah satunya disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju.

"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan karena menurut keterangan dari kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara.

Adapun sistem pembebasan yang harus ditempuh adalah melalui pembebasan bersyarat atau melalui hak abolisi atau amnesti eksekutif.

Amnesti dan abolisi bisa diambil presiden atas masukan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, jika pembebasan karena kedua cara ini, berarti pihak bersangkutan dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan selama yang diterima selama ini.

Baca juga: ICJR Pertanyakan Skema Pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi

Sementara dalam pembebasan bersyarat, salah satu hal yang harus dipenuhi adalah ketaatan terpidana terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

Ba'asyir dikabarkan tidak bersedia menandatangani pernyataan tertulis terkait pernyataan ini.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut, Indonesia tak mengenal pembebasan tanpa syarat seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Ba'asyir saat ini.

Menanggai polemik ini, pengacara Baasyir, Muhammad Mahendradata, tidak mengetahui landasan hukum apa yang digunakan untuk membebaskan kliennya itu.

"Tidak tahu, itu tanya Yusril, mekanisme hukum ada pada Yusril," ucapnya.

Batal bebas

Sebelum diputuskan, titah Presiden itu terlebih dahulu dikaji oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan segala perundangan yang berlaku sudah terpenuhi.

Satu-satunya jalan pembebasan yang mungkin dilakukan adalah bebas bersyarat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terpidana.

Untuk itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bersama pihak terkait melakukan kajian mendalam terkait rencana pembebasan ABB.

Hasil dari kajian tersebut, Ba'asyir batal dibebaskan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diminta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," kata Moeldoko.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com