Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Disebut Tolak Syarat Setia pada Pancasila, Pengacara Bantah

Kompas.com - 23/01/2019, 12:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila.

“Kalau tidak mengakui (Pancasila) kenapa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir berjuang di jalan hukum sampai Peninjauan Kembali? Jangan negasi, pengakuan itu bukan di mulut, tetapi di sikap tindak lebih penting,” saat dihubungi, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Baasyir

“Setiap tahapan ustadz selalu teken surat kuasa, bikin pleidoi, eksepsi dan lain-lain kok dibilang tidak mengakui Pancasila,” sambung Mahendradatta.

Mahendradatta, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

Salah satu dokumen pembebasan bersyarat itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Baca juga: Bola Ada di Tangan Abu Bakar Baasyir...

Mahendradatta mengungkapkan, Ba’asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sampai mati pun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak akan merasa apalagi mengaku pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mahendradatta.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Baca juga: Kemenkumham Sebut Kajian Wacana Pembebasan Baasyir Tetap Berjalan

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Bakar BaasyirAGUS SUSANTO Abu Bakar Baasyir

Ketika diminta konfirmasi apakah Ba’asyir telah mengikrarkan setia terhadap Pancasila dan NKRI, Mahendradatta tak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya tak ingin berpolemik terkait masalah setia atau tidak kepada Pancasila.

“Yang bilang tidak mau (setia kepada Pancasila dan NKRI) siapa? Yang bilang mau siapa? Faktanya tidak sesimpel itu,” tutur Mahendradatta.

Baca juga: Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Kata Yusril

Pernyataan bahwa Baasyir tak mau menandatangani pernyataan setia pada Pancasila keluar dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum capres petahana Joko Widodo.

"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila. Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019), dikutip dari Tribunnews.

Ba'asyir beralasan bahwa dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal menurut Yusril, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.

Pancasila dan NKRI adalah Prinsip

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Baasyir

Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.

Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Baca juga: Ketua DPR Minta Semua Pihak Berbaik Sangka soal Pembebasan Baasyir

Artinya, jika Baasyir tidak mau memenuhi syarat bahwa ia setia pada NKRI dan memegang teguh Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ia tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Jokowi menambahkan, pemerintah sebenarnya prihatin atas kondisi Ba'asyir di penjara. Di usianya yang sudah menginjak 81 tahun, kondisi kesehatan Ba'asyir terus menurun.

Atas dasar itu pula, pemerintah membukakan jalan bagi wacana pembebasan Ba'asyir.

"Sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan. Kan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak lihat orangtua sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi.

Kompas TV Rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan dikaji kembali. Kompas Petang membahasnya bersama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com