Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Anggotanya untuk Tuntaskan LHKPN

Kompas.com - 23/01/2019, 11:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong anggota DPRD lainnya untuk menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018.

"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara harus melaporkan kan ini untuk kepentingan dia, karena ini wajib," kata Prasetio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Prasetio mengakui seluruh anggota DPRD sempat tak melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018. Namun, ia memastikan saat ini seluruh anggota DPRD sedang mengurusnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK.

"Saya rasa semua sedang mengisi ya, dan mudah-mudahan selesai bulan Maret," kata dia.

Baca juga: Berbagai Alasan Anggota DPRD DKI yang Belum Kumpulkan LHKPN

Menurut Prasetio, meskipun sistem LHKPN sudah elektronik, masih banyak anggota DPRD yang kesulitan memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menyarankan anggota dewan lainnya untuk mendatangi KPK agar dibantu secara langsung.

"Kesulitan masalah masuk ke sistem, nanti mungkin dengan cara seperti ini nanti mereka akan tergugah dan mereka akan melapor," kata Prasetio.

Secara pribadi, Prasetio mengaku harta kekayaan yang dilaporkan sekitar Rp 20 miliar.

"Ya, Rp 20 miliar. Karena NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ada yang naik, ada yang turun. Ada (aset) yang saya jual," ungkapnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN pada 2018.

Hal itu diungkapkan Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).

"DKI (Jakarta) ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor. Kenapa sih enggak mau lapor? Karena yang lain juga lapor sebetulnya, walaupun laporannya kepatuhannya masih rendah di masing-masing," ujar Pahala.

Adapun, enam lembaga legislatif provinsi dengan tingkat kepatuhan terendah lainnya adalah Banten, Aceh, Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur.

Baca juga: Datangi KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Urus LHKPN

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2018 di keenam lembaga tersebut berkisar antara 1,19 persen hingga 3,23 persen.

"Kalau DPRD ini agak sulit nih karena kalau kami dorong. Ketua DPRD dibilang 'Waduh itu (urusan) anggota masing-masing', gitu. Mereka sendiri-sendiri. Gubernurnya enggak bisa, juga Sekwan-nya enggak bisa juga (mendorong kepatuhan)," kata Pahala.

Pahala berharap agar pimpinan partai atau fraksi bisa mendorong para anggotanya untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Jadi ini benar-benar mungkin dari partai atau fraksinya yang mendorong," ujar dia.

Kompas TV KPK menyebut Ketua MPR, Zulkifli Hasan belum menyerahkan laporan harta kekayaan peyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018. Keterangan ini disampaikan KPK saat menyampaikan rilis pelaporan LHKPN tahun 2018. Dari 2 nama wajib lapor LHKPN dari pimpinan MPR, baru 1 yang melaporkan. KPK menyebut tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2018 untuk DPD sebesar 57,5 persen dan DPR sebesar 21,42 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com