JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/1/2019). Ia mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, meskipun sistem pelaporan sudah elektronik, ia mengaku masih sedikit kesulitan mengurus laporan tersebut. Sehingga ia memutuskan mendatangi KPK untuk dibantu secara langsung.
"Sudah pakai eletronik tetapi kan eletronik agak sulit, kita kesulitan cara pakainya. Ini kita ada koordinasi apa saja yang kurang," kata Prasetyo.
Di sisi lain, ia juga mengakui seluruh anggota DPRD DKI Jakarta sempat tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2018. Namun, ia memastikan saat ini seluruh anggota DPRD sedang mengurusnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK.
"Saya rasa semua sedang mengisi ya, dan mudah-mudahan selesai bulan Maret," kata dia.
Baca juga: Berbagai Alasan Anggota DPRD DKI yang Belum Kumpulkan LHKPN
Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
Hal itu diungkapkan Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"DKI (Jakarta) ada 106 wajib lapor tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor. Kenapa sih enggak mau lapor? Karena yang lain juga lapor sebetulnya, walaupun laporannya kepatuhannya masih rendah di masing-masing," ujar Pahala.
Adapun, enam lembaga legislatif provinsi dengan tingkat kepatuhan terendah lainnya adalah Banten, Aceh, Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur.
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2018 di keenam lembaga tersebut berkisar antara 1,19 persen hingga 3,23 persen.
Baca juga: Belum Isi LHKPN, M Taufik Minta Sekretariat DPRD DKI Bikin Bimbingan
"Kalau DPRD ini agak sulit nih karena kalau kami dorong. Ketua DPRD dibilang 'Waduh itu (urusan) anggota masing-masing', gitu. Mereka sendiri-sendiri. Gubernurnya enggak bisa, juga Sekwan-nya enggak bisa juga (mendorong kepatuhan)," kata Pahala.
Pahala berharap agar pimpinan partai atau fraksi bisa mendorong para anggotanya untuk melaporkan harta kekayaannya. "Jadi ini benar-benar mungkin dari partai atau fraksinya yang mendorong," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.