Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW soal Data Caleg Eks Koruptor: Jokowi Tak Tepat, Prabowo Tidak Siap

Kompas.com - 23/01/2019, 10:12 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menanggapi penggunaan data yang lembaganya terkait calon anggota legislatif mantan napi korupsi digunakan saat debat pertama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Saat debat pada 17 Januari 2019 lalu, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bertanya kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai langkah Gerindra yang mengusung sejumlah caleg eks napi kasus korupsi. Jokowi mengutip data ICW soal jumlah caleg tersebut.

Adnan mengatakan, beberapa waktu lalu ICW memang memublikasikan data terkait caleg DPRD yang berstatus eks napi korupsi melalui akun Instagram mereka, @sahabaticw.

Tujuannya, terang Adnan, agar publik mengetahui rendahnya komitmen partai politik dalam hal pemberantasan korupsi, yang terlihat dari sejumlah caleg mantan koruptor yang masih dicalonkan.

"Kami memang baru luncurkan list caleg yang background-nya mantan napi korupsi dari 40, jumlahnya naik kemarin jadi 46 dan itu kami publikasikan di sosmed," ujar Adnan saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: Politisi Gerindra Kritik Pertanyaan Jokowi Saat Debat soal Caleg Eks Napi Koruptor

"Publik biar tahu bahwa partai itu enggak segitunya kok komitmennya karena mantan napi pun tetap dicalonkan," sambung dia.

Dalam data itu, ICW mencatat terdapat enam caleg DPRD yang berstatus mantan koruptor pada Pemilu 2019. Adnan mengatakan, data itu bersifat publik karena sudah dipublikasikan di media sosial.

Namun, dirinya tidak mengetahui data tersebut akan digunakan sebagai sebuah pertanyaan dalam debat. Lalu, ia juga menegaskan bahwa data itu tidak diberikan ICW kepada Jokowi.

"Itu ada di situ (media sosial) sehingga prinsipnya sih begitu data ICW di-publish, itu milik siapa pun. Tetapi, kami pastikan kami tidak berikan itu ke mereka," jelasnya.

Tak hanya menanyakan perihal jumlah caleg eks koruptor dari Gerindra, Jokowi juga menyebut Prabowo menandatangani berkas pencalonan itu.

Namun, pernyataan Jokowi itu menuai kritik dari Partai Gerindra. Gerindra menyebut ada yang salah dari pernyataan tersebut, karena sebagai ketua umum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD.

Baca juga: Kata TGB, Jokowi Tak Menyerang Pribadi Prabowo soal Caleg Eks Koruptor

Terkait kritik yang disampaikan Partai Gerindra tersebut, Adnan mengatakan pernyataan Jokowi memang kurang tepat. Namun, di sisi lain, ia juga menilai Prabowo kurang siap karena seharusnya dapat menjawab bahwa caleg DPRD bukan wewenangnya.

"Salahnya Jokowi, nah itu Prabowo harusnya bisa jawab dong kalau dikritik begitu, 'Wewenang saya di DPR RI bukan DPRD'. Data dipublikasikan itu DPRD memang. Itu karena (Prabowo) énggak siap saja," tutur Adnan.

Jika ditelusuri lebih lanjut, pemberitaan media massa soal enam caleg Gerindra yang berstatus mantan narapidana korupsi ini sempat ramai dibahas pada September 2019.

Keenam caleg tersebut adalah:

Caleg DPRD Provinsi

1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI Jakarta 3

2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara

3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Baca juga: Prabowo Ditanya soal 6 Caleg Eks Koruptor, M Taufik Sebut Jokowi Kurang Bahan


Caleg DPRD Kabupaten/Kota

1. Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus

2. Ferizal dari Dapil Belitung Timur

3. Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD provinsi dan 26 caleg DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com