Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Sebut Kajian Wacana Pembebasan Ba'asyir Tetap Berjalan

Kompas.com - 23/01/2019, 09:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Wiyono mengatakan, kajian atas wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tetap berjalan.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa saat ini, permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

"Ya kajian lanjut, sesuai statement Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly), harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...

Bambang memastikan kajian ini nantinya akan berguna sebagai pedoman bagi kementerian jika sewaktu-waktu ada perubahan sikap dari Ba'asyir.

Pada Selasa (22/1/2019) malam, Yasonna Laoly menegaskan, wacana pembebasan Ba'asyir masih dikaji. Hal itu dikatakan Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

"Sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menko (Menkopolhukam Wiranto), kita sudah rapat kemarin membahas isu ini," kata Yasonna.

"Masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini. Hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia-nya, keamanannya dan lain-lain. itu yang sekarang sedang digodok dan sedan kita bahas secara mendalam," lanjut dia.

Baca juga: Pakar Hukum: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Berlandaskan Hukum

Menurut Yasonna, Ba'asyir sebenarnya sudah memenuhi salah satu syarat untuk bebas karena telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.

Pihak Ba'asyir juga sudah mengurus sejumlah persyaratan administratif.

Yasonna mengatakan, Ba'asyir sebenarnya bisa bebas sejak 13 Desember 2018.

Akan tetapi, ada syarat fundamental yang hingga saat ini belum dipenuhi Ba'asyir. Syarat itu adalah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Yasonna.

"Ini kan menyangkut menyangkut prinsip yang sangat fundamental buat bangsa. Makanya kami sampai sekarang belum memutuskan itu," lanjut dia.

Baca juga: Menhan Ryamizard: Abu Bakar Baasyir Harus Akui Pancasila

Menurut Yasonna, syarat dasar tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ba'asyir jika ingin dibebaskan.

Ia menjelaskan, wacana pembebasan Ba'asyir masih dibahas bersama instansi terkait, seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.

"Dirjen (Pemasyarakatan) akan memberikan pertimbangan setelah ada data-datanya teruskan pada saya, memberikan keputusannya rekomendasi. Nah, dalam rangkaian itu lah kami membahasnya sampai kapan, berapa instansi ada BNPT, Polri ada Kemlu, Polhukam, itu yang ikut," ujar dia.

Yasonna belum bisa memastikan kapan kajian wacana pembebasan Ba'asyir ini selesai. Menurut dia, saat ini Kemenkumham masih fokus pada kajian bersama instansi terkait.

"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing nanti memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan-persyaratan yang diajukan," ujar Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com