Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Les Privat yang Cabuli 34 Muridnya Korban Pencabulan Saat SMP

Kompas.com - 22/01/2019, 21:46 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DRP (48), seorang guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya, ternyata memiliki riwayat pernah dicabuli ketika dirinya masih duduk sekolah menengah pertama (SMP).

"Iya, jadi pelaku ini pernah menjadi korban (pencabulan) saat dirinya masih SMP," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).

Hal tersebut memicu pelaku untuk melakukan hal yang sama, yakni mencabuli anak didiknya yang semuanya laki-laki.

"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan untuk melakukan ke orang lain," ujar Rifai.

Baca juga: Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya

Menurutnya, pelaku ini tidak tertarik dengan lawan jenisnya alias wanita. Bahkan, perasaan ingin mencabuli tersebut sudah dirasakan pelaku sejak lama, hanya saja baru bisa dilakukannya dua tahun belakangan.

"Itu (rasa ingin mencabuli) sebenarnya sudah lama, kenapa dia tidak tertarik dengan lawan jenisnya juga, tapi dua tahun itu lah perbuatan tersebut dilakukan (kepada siswanya)," ujar Rifai.

Sampai saat ini, korban masih 34 orang yang seluruhnya merupakan anak didik dari DRP.

"Belum ada tambahan, masih 34, korban lain masih dicari juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DRP (48) seorang guru les privat matematika tega mencabuli 34 muridnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri. 

Hal tersebut diketahui orang tua tersebut saat melihat isi ponsel anaknya yang terdapat sejumlah video tak senonoh. Dalam salah satu rekaman video itu, tampak anaknya tengah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS

Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya DRP ditangkap. Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Di rumah DRP ini lah tindakan asusila itu diakukan pelaku terhadap sejumlah siswanya. Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.

Ia kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.

"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa  flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kompas TV Di Surabaya seorang pria tertangkap karena melakukan perkosaan pada anak di bawah umur dengan modus berpura- pura sebagai fotografer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com