JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), akan menghirup udara kebebasannya dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal ini menjawab pertanyaan apakah BTP alias Ahok akan dibebaskan di Rutan Mako Brimob atau Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Sebab, secara prosedur, BTP merupakan warga binaan Lapas Klas I Cipinang. Namun, saat ini ia menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Depok.
BTP akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Baca juga: 5 Berita Populer: Ahok Ingin Dipanggil BTP dan Maruf Amin Bilang Ente Tidur Kali Ya...
"Kami keluarin dia tanggal 24 (Januari). Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako," kata Yasonna, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Namun, Yasonna tak bisa memastikan secara spesifik kapan tepatnya Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob. Ia hanya memperkirakan Ahok keluar sesuai jam operasional di Rutan Mako Brimob.
"Kan dibilang jam kerja, kan. Itu kan jam kerja ya," kata Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna juga meminta agar publik tak bersikap berlebihan atas kebebasan Ahok. Ia meminta publik menjaga situasi tetap kondusif.
Baca juga: Kalapas Cipinang: Tak Ada Pengamanan Khusus Saat BTP Bebas
"Janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari lapas kok, dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," ujar Yasonna.
Sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, pihaknya belum menentukan lokasi BTP akan keluar dari penjara.
BTP divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ia tiga kali mendapat remisi hukuman, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.