JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir masih dikaji.
Hal itu dikatakan Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menko (Menkopolhukam Wiranto), kita sudah rapat kemarin membahas isu ini," kata Yasonna.
"Masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini. Hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia-nya, keamanannya dan lain-lain. itu yang sekarang sedang digodok dan sedan kita bahas secara mendalam," lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ini Sebabnya...
Menurut Yasonna, Ba'asyir sebenarnya sudah memenuhi salah satu syarat untuk bebas karena telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.
Pihak Ba'asyir juga sudah mengurus sejumlah persyaratan administratif.
Yasonna mengatakan, Ba'asyir sebenarnya bisa bebas sejak 13 Desember 2018.
Akan tetapi, ada syarat fundamental yang hingga saat ini belum dipenuhi Ba'asyir. Syarat itu adalah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Persyaratan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kalau semua syarat dipenuhi sebetulnya tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang yang dimintakan sesuai prosedur sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Yasonna.
Baca juga: Said Aqil Setuju Baasyir Dibebaskan asal Teken Surat Setia pada Pancasila
"Ini kan menyangkut menyangkut prinsip yang sangat fundamental buat bangsa. Makanya kami sampai sekarang belum memutuskan itu," lanjut dia.
Saat ini, kata Yasonna, wacana pembebasan Ba'asyir masih dibahas bersama instansi terkait, seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.
"Dirjen (Pemasyarakatan) akan memberikan pertimbangan setelah ada data-datanya teruskan pada saya, memberikan keputusannya rekomendasi. Nah, dalam rangkaian itu lah kami membahasnya sampai kapan, berapa instansi ada BNPT, Polri ada Kemlu, Polhukam, itu yang ikut," ujar dia.
Baca juga: Wapres Kalla Sebut Pembebasan Baasyir Tak Bergantung Kehendak Negara Lain
Yasonna belum bisa memastikan kapan kajian wacana pembebasan Ba'asyir ini selesai. Menurut dia, saat ini Kemenkumham masih fokus pada kajian bersama instansi terkait.
"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing nanti memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan-persyaratan yang diajukan," ujar Yasonna.