JAKARTA, KOMPAS.com - Irwil III Itwasum Polri Brigjen Bambang Suharno mengaku masih ada Polda yang belum memiliki gudang penyimpanan senjata api (senpi) yang izinnya kedaluwarsa. Namun demikian, ia meyakinkan penyimpanan dan pengendalian senpi tetap aman.
"Memang kondisi sampai saat ini masih ada gudang Polda untuk penyimpanan senjata api di beberapa wilayah di Indonesia yang sedang dalam tahap perbaikan. Polda di Sulawesi Selatan belum punya, penyimpanan senpi masih dicampur dengan arsip lain, tapi tetap aman," kata Suharno di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kuningan, Jakarta Selatan (22/1/2019).
Baca juga: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya
Suharno mengatakan itu untuk meresponi hasil kajian Systemic Review yang dilakukan Ombudsman pada Mei 2018 hingga Januari 2019. Tercatat ada beberapa potensi malaadministrasi dalam proses perizinan senpi nonorganik untuk kepentingan bela diri masyarakat sipil.
Salah satu potensi maladministrasi yang ditemukan adalah tidak semua Polda memiliki gudang penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya.
"Ini (potensi maladministrasi) akan kami tindaklanjuti dengan beberapa pimpinan dan juga saya sebagai pengawas internal," tuturnya.
Baca juga: Taukah Anda? Senjata Api Punya Sidik Jari, Ini Fungsinya ...
Selain itu, terkait dengan perizinan senpi, lanjut Suharno, hingga saat ini Polri sudah mengeluarkan 3.000 izin kepemilikan senpi untuk perorangan di seluruh Indonesia per Januari 2019.
Kepemilikan senpi tersebut harus diperpanjang setiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik.
"Setiap tahun harus diperpanjang izinya. Pencabutan senjata api akan dilakukan sesuai UU yang berlaku dan akan disimpan di gudang Polri," papar Suharno.