Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diadukan OSO ke 4 Lembaga, Ini Kata KPU

Kompas.com - 22/01/2019, 17:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya bertanggung jawab atas keputusan tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

KPU siap menghadapi pihak OSO yang melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Polda Metro Jaya.

Kepada PTUN, OSO meminta Majelis Hakim mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

Baca juga: OSO Laporkan KPU ke Polda Metro Jaya

Ke Bawaslu, OSO melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena tak jalankan putusan Bawaslu yang perintahkan KPU masukan nama OSO ke DCT.

Di DKPP, KPU dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan di Polda Metro Jaya KPU dilaporkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena tak jalankan perintah lembaga peradilan hukum.

"Tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Menurut Wahyu, sikap KPU merupakan keputusan kolektif kolegial yang diambil dalam rapat pleno KPU. Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan KPU.

"Keputusan KPU terkait dengan Pak OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno KPU," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

PTUN juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Baca juga: KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Hanura hingga Jam 12 Malam Ini

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Tetapi, meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Kompas TV Pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO berunjuk rasa di depan kantor KPU Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa yang mereka namakan aksi bela OSO ini mereka meminta KPU meloloskan Usman Sapta dalam daftar calon tetap DPD RI. Saling dorong ini terjadi saat pengunjuk rasa meminta masuk untuk menemui komisioner KPU di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com