JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Soal Baasyir, JK Sebut Tak Mungkin Buatkan Peraturan Hanya untuk 1 Orang
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Artinya, jika Baasyir tidak mau memenuhi syarat bahwa ia setia pada NKRI dan memegang teguh Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ia tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jokowi menambahkan, pemerintah sebenarnya prihatin atas kondisi Ba'asyir di penjara. Di usianya yang sudah menginjak 81 tahun, kondisi kesehatan Ba'asyir terus menurun.
Atas dasar itu pula, pemerintah membukakan jalan bagi wacana pembebasan Ba'asyir.
Baca juga: Menhan Ryamizard: Abu Bakar Baasyir Harus Akui Pancasila
"Sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan. Kan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak lihat orangtua sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi.
Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Baca juga: Yusril Optimistis Pemerintah Bebaskan Baasyir, Ini Alasannya...
Keluarga Ba'asyir memang mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017.
Alasannya, Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.