JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan beberapa hal terkait wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut dia, alasan kemanusiaan yang mendasari pembebasan Baasyir juga harus diterapkan terhadap keluarga korban terorisme.
"Kalau pemerintah mengatakan sebelumnya bahwa ada aspek kemanusiaan yang harus dilihat, yang mendasari ide untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, kita juga harus memikirkan aspek kemanusiaan kepada para keluarga korban," ujar Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Bara mengapresiasi langkah pemerintahan yang mengaji kembali rencana tersebut.
Baca juga: Langkah Polri Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Dia kemudian menyinggung tugas anggota DPR dan MPR untuk menyosialisasikan empat pilar.
Menurut dia, apa yang dilakukan anggota DPR selama ini akan bertentangan dengan kenyataan jika pemerintah justru membebaskan Ba'asyir begitu saja. Alasannya, Ba'asyir masih menolak mengakui Pancasila.
"Bagaimana kita bisa melakukan ini sementara pemerintah membebaskan seseorang yang secara ideologi tidak setuju dengan Pancasila dan NKRI?" kata dia.
Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Baca juga: Terkait Baasyir, PM Australia Desak Indonesia Hargai Korban Bom Bali
Keluarga Ba'asyir memang mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017. Alasannya, Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Baca juga: Menhan Ryamizard: Abu Bakar Baasyir Harus Akui Pancasila
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudahsepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.