JAKARTA, KOMPAS.com — Putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir yang akrab disapa ustaz I’im, tidak memberikan komentar banyak perihal penundaan pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Ia hanya berharap, Ba’asyir bisa bebas sesuai dengan keputusan awal Presiden Joko Widodo.
“Insya Allah mudah-mudahan tidak terjadi yang sifatnya menghalangi, kita berharap semua tetap lancar sesuai rencana awal,” kata I’im saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
“Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir sudah merupakan keputusan Presiden, beliau (Presiden) sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini, maka seharusnya semua pihak menghormatilah keputusan beliau,” sambung I’im.
Baca juga: Pembebasan Dikaji, Kubu Baasyir Pertanyakan Inkonsistensi Pemerintah
Sampai saat ini, pihak keluarga belum menerima pemberitahuan soal penundaan pembebasan Ba’asyir dari pemerintah.
“Saya belum bisa berkomentar apa pun karena belum ada pemberitahuan resmi kepada kita terkait dengan perubahan kebijakan apa pun tentang keputusan presiden kemarin,” kata I’im.
Saat dimintai tanggapan apabila pembebasan Ba’asyir ditunda, I’im tak ingin berandai-andai.
“Kita berpegang pada sudah ditentukan dari awal saja (pembebasan Ba’asyir). Kita tidak mau berandai-andai dululah, kita jalani dulu apa yang terjadi,” tutur I’im.
Baca juga: Yusril Optimistis Pemerintah Bebaskan Baasyir, Ini Alasannya...
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Baca juga: Jika Bebas Nanti, Penerimaan Tamu untuk Baasyir Akan Diatur
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.