Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/01/2019, 05:27 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto, divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis politisi Partai Golkar itu dibacakan ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan, dalam sidang vonis Senin (21/1/2019) malam.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun," kata Wayan.

Menurut Wayan, vonis sesuai dakwaan jaksa KPK bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Izin Tower Telekomunikasi, Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Muhajir, kuasa hukum Mustofa Kamal Pasa, mengaku masih mendiskusikan vonis tersebut dengan terdakwa dan keluarganya.

"Kita masih punya waktu 7 hari untuk menetukan langkah hukum selanjutnya," terang Muhajir.

Sebelumnya, Mustafa Kamal Pasa didakwa melanggar Pasal 12 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, dia diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK sejak akhir April lalu.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com