Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Divonis 15,14, dan 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/01/2019, 23:26 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Tiga mantan anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan terhadap dua anggota TNI, Serda Aji Darma dan Nicolaus Boyvianus Kegomoi, divonis masing-masing 15, 9, dan 14 tahun penjara dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (21/1/2019). Tiga terpidana itu adalah Bagoes Alamsyah Putra, Rahmat Setyawan, dan Iwan Mofu.

Dalam kasus itu, Serda Aji Darma tewas, sementara Nicolaus luka berat.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Bagoes Alamsyah Putra selama 15 tahun, Rahmat Setyawan selama 9 tahun, dan Iwan Mofu selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusan. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas dari Reka Adegan

Ketiga orang itu dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

“Mereka bertiga dinyatakan terbukti bersalah mengeroyok dan menusuk dua anggota TNI itu, membuat Serda Darma Aji meninggal dan Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi mengalami luka,” ucap Ramon.

Vonis untuk tiga orang itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.

“Yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban,” kata Ramon.

Serda Aji Darma dan Nicolaus dikeroyok sejumlah oknum anggota Brimob di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, pada 7 Juni 2018.

Nicolaus yang menderita luka tusuk di perut bagian kanan bawah dan berhasil selamat turut menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Serda Aji Darma tercatat sebagai anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, sedangkan Nicoulaus tercatat sebagai anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya. Keduanya sempat dibawa ke RS Tugu Ibu untuk dirawat sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto .

Serda Darma dinyatakan meninggal oleh dokter sehari setelah kejadian dan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Bataeng, Sulawesi Selatan.

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com