Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jawa Barat Akan Dihadirkan sebagai Saksi Persidangan Kasus Meikarta

Kompas.com - 21/01/2019, 23:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, akan dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang pasti beberapa saksi yang terkait kasus ini akan dihadirkan di persidangan, baik Sekda tadi seperti yang sudah muncul setidaknya dalam dua kali persidangan, ya itu tentu akan kami klarifikasi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Namun, Febri belum bisa memastikan kapan Iwa akan dihadirkan dalam persidangan.

"Nanti akan disampaikan lagi untuk memastikan kapan jadwalnya," kata dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.Indrianto Eko Suwarso Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.
Iwa disebut dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta. Ia disebut meminta Rp 1 miliar untuk kepentingan maju dalam Pemilihan Gubernur Jabar.

Baca juga: Kasus Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD dan Keluarga Dapat Paket Wisata ke Pattaya

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda sidang saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin.

"Pak Hendry Lincoln (Sekdis Dispora) menyampaikan ke saya, Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini sebesar Rp 1 miliar," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Neneng Rahmi.

Dikatakan, permintaan uang Rp 1 miliar itu muncul dalam sebuah pertemuan di rest area, namun kilometer berapa tepatnya, Neneng mengaku lupa.

Pertemuan ini, menurut dia, membahas percepatan RDTR tersebut. Pasalnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah sendiri memintanya untuk mengurus soal RDTR ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Sidang Meikarta, Sekda Jabar Disebut Minta Uang Rp 1 M untuk Maju Pilgub

Ketika jaksa bertanya apakah permintaan itu direalisasikan, Neneng mengaku kemudian berkomunikasi dengan Sekdis Dispora Hendry Lincoln yang mengarahkannya untuk meminta ke pengembang Meikarta.

"Pak Hendry menyampaikan ke saya, minta saja ke Lippo. Akhirnya dari sisa pemberian pertama dari Pak Jamal (Kadis PUPR Bekasi) Rp 400 juta, terus ada pemberian lagi waktu itu sebesar Rp 1 miliar melalui Pak Satriadi (PNS Bappeda Bekasi) total di saya Rp 1,4 miliar," kata Neneng.

"Rp 1 miliar sudah clear diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga sisa di saya Rp 400 juta dan saya tinggal memintakan Rp 500 juta. Jadi total Rp 900 juta karena Pak Hendry sarankan untuk tidak dibayarkan dulu seluruhnya," kata dia.

Neneng Rahmi mengaku memberikan uang itu ke Iwa melalui Hendry Lincoln, anggota DPRD Bekasi Sulaiman, dan anggota DPRD Jabar Waras Warsisto.

"Teknisnya (pemberian) dua tahap, Pemberian pertama saya tahu, saya serahkan ke Henry dan setelahnya saya tidak tahu. Tambah lagi pertemuan karena diajak Pak Henry untuk bertemu Pak Iwa, yang dimediasi Pak Sulaeman dan Pak Waras," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com