Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Polisi Limpahkan 4 Berkas Perkara Dugaan Pengaturan Skor ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/01/2019, 15:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola Polri saat ini fokus menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor dalam sepakbola Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, empat berkas perkara yang tengah diselesaikan adalah untuk tersangka mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya Anik Yuni Sari; anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, serta anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.

“Ini targetnya berkas perkara minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Dedi mengatakan, untuk berkas perkara tersangka oknum wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu masih dilengkapi oleh penyidik.

Baca juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Periksa Ketua Komdis PSSI

Pada pekan ini, penyidik Satgas Antimafia Bola akan meminta keterangan kepada para tersangka terkait dugaan pengaturan skor pertandingan di Liga 3.

“Akan terus dimintai keterangan dalam minggu-minggu ini,” kata Dedi.

Polisi telah menerima ratusan laporan soal dugaan pengaturan skor. Dari ratusan laporan itu, sebanyak 4 laporan ditindaklanjuti. 

Empat laporan tersebut adalah:

Pertandingan Persibara vs PS Pasuruan

Dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya wasit hingga Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.

Enam tersangka sudah ditahan yaitu Nurul Safarid (oknum wasit); Johar Ling Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah); Priyanto (mantan anggota Komite Wasit PSSI); Anik Yuni Sari (putri Priyanto); Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif)), dan (Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI).

Baca juga: Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Jadi Tersangka Pengaturan Skor

Sementara, empat tersangka belum ditahan yaitu Cholid Hariyanto (selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri); Deni Sugiarto (pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan); Purwanto (asisten wasit I), dan Ramdan (asisten wasit II).

Dugaan suap loloskan PS Mojokerto ke Liga 1

Laporan kedua yaitu dugaan suap untuk meloloskan PS Mojokerto ke Liga 1. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Vigit Waluyo dan Dwi Irianto.

Laporan penyelenggaraan Piala Soeratin 2009

Laporan ketiga yakni terkait penyelenggaraan Piala Soeratin 2009. Mantan Manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fatah, melaporkan petinggi PSSI berinisial IB karena diminta uang Rp 115 juta sebagai syarat menjadi tuan rumah Piala Soeratin.

"Setelah disadari pada Desember 2018, ternyata pelapor merasa tertipu. Padahal untuk menjadi tuan rumah tidak perlu mengeluarkan uang. Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi.

Laporan pertandingan Madura FC vs PSS Sleman

Laporan keempat yang tengah ditindaklanjuti adalah terkait pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman.

Polisi menduga ada unsur ancaman yang diterima Manajer Madura FC, Januar Herwanto, dari anggota exco PSSI berinisial H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com