JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019). Nurhadi bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Benar, saya sudah tanda tangan BAP," ujar Nurhadi, Senin.
Eddy Sindoro merupakan terdakwa dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Baca juga: Dalam BAP, Saksi Akui Pemberian dari Mantan Petinggi Lippo kepada Sekretaris MA
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Disebut Minta Uang Tenis kepada Eddy Sindoro melalui Panitera PN Jakpus
Dalam persidangan terhadap Doddy, Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).
Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.
"Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak," ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Staf Eddy Sindoro Akui Siapkan Memo dan Dokumen untuk Mantan Sekretaris MA
Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke MA. Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975.
Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
"Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.