Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tak Berlandaskan Hukum

Kompas.com - 21/01/2019, 12:26 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Indonesia tidak mengenal pembebasan tanpa syarat.

Hal itu disampaikan Fickar terkait pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, yang disetujui Presiden Joko Widodo, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Meski tidak mengenal pembebasan tanpa syarat, Fickar mengatakan, Indonesia memiliki grasi.

"Menurut saya, hal ini (pembebasan tanpa syarat) hanya bisa terjadi di negara kerajaan sebagai pengampunan dari raja (di negara demokrasi namanya grasi)," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Setujui Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Baasyir

Namun, dalam konteks pembebasan Ba'asyir, hal itu bukanlah grasi karena tidak ada permintaan dari Ba'asyir.

Hal itu bukan pula pembebasan bersyarat karena Ba'asyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila, yang mengugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.

Oleh karena itu, ia berpandangan, pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba'asyir tidak memiliki landasan hukum.

"Artinya, meski dengan pertimbangan kemanusiaan, tetap harus ada landasannya," terangnya.

Baca juga: Cerita Yusril di Balik Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Abubakar Baasyir

Fickar berpandangan, jika pembebasan tersebut tetap akan diberikan, Jokowi perlu membuat payung hukumnya. Tanpa payung hukum, keputusan Presiden Jokowi dinilai melangkahi konstitusi.

"Jika tidak, Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi atau negara hukum," tuturnya.

"Presiden harus membuat landasan hukum apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham, sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, misalnya politik," jelas dia.

Baca juga: Maruf Amin Minta Australia Tak Intervensi soal Pembebasan Baasyir

Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani 15 tahun.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com