JAKARTA, KOMPAS.com - Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilebihkan jumlahnya sebanyak 2 persen di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
"Iya dong (dilebihkan), kan aturannya 2 persen," kata Ilham.
Menurut Pasal 350 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ditambah dua persen.
Baca juga: Produksi dan Distribusi Kertas Suara Pemilu Ditargetkan Rampung Pertengahan Maret
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa jumlah dua persen itu diambil dari jumlah DPT.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menambahkan kelebihan surat suara merupakan cadangan jika terjadi kerusakan.
Selain itu, surat suara sejumlah dua persen dari total DPT di masing-masing TPS diperuntukkan bagi mereka yang berada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Total ada plus 2 persennya untuk mencegah apabila ada yang masuk dalam DPK atau rusak, itu kan diambil dari 2 persen itu," jelas Fritz pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.