JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membantah kasus persekusi yang dialami seorang nelayan di Karawang adalah hoaks.
Menurut kuasa hukum korban, Zaenal Abidin, korban persekusi itu bernama Nazibulloh. Ia mengaku dipersekusi oleh panwas nelayan pesisir pantai yang berasal dari instansi pemerintah pada 26 September 2018.
Persekusi bermula ketika Nazibulloh memindahkan pasir di tanah garapan rumahnya ke halaman depan rumah miliknya sendiri yang ditanami mangrove.
Pasir itu dipindahkan untuk mencegah terjadinya abrasi. Sebab, rumah Nazibulloh berada di bibir pantai.
Kegiatan Nazibulloh itu diketahui oleh panwas. Mereka lantas mendatangi Nazibulloh dan melakukan persekusi berupa penganiayaan dan pengeroyokan.
"Ada panwas masyarakat yang ditunjuk instansi pemerintah untuk awasi masyarakat nelayan. Nazibuloh lalu diintimidasi dan dipukul karena ambil pasir," kata Zaenal dalam konferensi pers di Posko Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sabtu (17/1/2019).
Dalam konferensi pers, Zaenal juga sempat menghubungi Nazibulloh langsung melalui sambungan telepon.
Baca juga: Bupati Karawang Ikut Klarifikasi soal Pernyataan Sandiaga Uno di Debat Capres
Kepada awak media, Nazibulloh menceritakan kronologi persekusi yang dia alami. Nazibulloh mengaku, kala itu dikeroyok oleh dua orang setelah mengambil pasir.
"Alasannya pasir tidak boleh dipindah ke tanah timbul. Saya dipukul di muka, belakang, sama tangan dipelintir. Ada satu yang mukul, yang satu lagi megangin," katanya.
"Tanah itu tanah milik negara, tanah timbul di area mangrove. Itu kan boleh, yang penting merawat di situ, kan ada surat garapannya," sambungnya.
Atas kejadian itu, Zaenal mengatakan, Nazibulloh telah melapor ke polisi. Laporan dibuat pada 27 September 2018 di Polsek Cilamaya, Karawang.
Zaenal juga menjelaskan, pihaknya sudah memegang bukti Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka bernama Sahari Bin Kampar.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 Sub 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Zaenal menegaskan, tak ada hoaks dalam kasus persekusi seorang nelayan di Karawang.
"Kalau mau dibilang hoaks gimana, kan ada bukti, ada korbannya, ada tersangka," tandas dia.