Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandi Ungkap Persekusi Nelayan di Karawang Bukan Hoaks

Kompas.com - 20/01/2019, 07:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membantah kasus persekusi yang dialami seorang nelayan di Karawang adalah hoaks.

Menurut kuasa hukum korban, Zaenal Abidin, korban persekusi itu bernama Nazibulloh. Ia mengaku dipersekusi oleh panwas nelayan pesisir pantai yang berasal dari instansi pemerintah pada 26 September 2018.

Persekusi bermula ketika Nazibulloh memindahkan pasir di tanah garapan rumahnya ke halaman depan rumah miliknya sendiri yang ditanami mangrove.

Pasir itu dipindahkan untuk mencegah terjadinya abrasi. Sebab, rumah Nazibulloh berada di bibir pantai. 

Kegiatan Nazibulloh itu diketahui oleh panwas. Mereka lantas mendatangi Nazibulloh dan melakukan persekusi berupa penganiayaan dan pengeroyokan.

"Ada panwas masyarakat yang ditunjuk instansi pemerintah untuk awasi masyarakat nelayan. Nazibuloh lalu diintimidasi dan dipukul karena ambil pasir," kata Zaenal dalam konferensi pers di Posko Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sabtu (17/1/2019).

Dalam konferensi pers, Zaenal juga sempat menghubungi Nazibulloh langsung melalui sambungan telepon.

Baca juga: Bupati Karawang Ikut Klarifikasi soal Pernyataan Sandiaga Uno di Debat Capres

Kepada awak media, Nazibulloh menceritakan kronologi persekusi yang dia alami. Nazibulloh mengaku, kala itu dikeroyok oleh dua orang setelah mengambil pasir.

"Alasannya pasir tidak boleh dipindah ke tanah timbul. Saya dipukul di muka, belakang, sama tangan dipelintir. Ada satu yang mukul, yang satu lagi megangin," katanya.

"Tanah itu tanah milik negara, tanah timbul di area mangrove. Itu kan boleh, yang penting merawat di situ, kan ada surat garapannya," sambungnya.

Atas kejadian itu, Zaenal mengatakan, Nazibulloh telah melapor ke polisi. Laporan dibuat pada 27 September 2018 di Polsek Cilamaya, Karawang.

Zaenal juga menjelaskan, pihaknya sudah memegang bukti Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka bernama Sahari Bin Kampar.

Tersangka diduga melanggar Pasal 351 Sub 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Zaenal menegaskan, tak ada hoaks dalam kasus persekusi seorang nelayan di Karawang.

"Kalau mau dibilang hoaks gimana, kan ada bukti, ada korbannya, ada tersangka," tandas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com