JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim gabungan akan meminta keterangan Novel Baswedan terkait penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Keterangan Novel dibutuhkan untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
“Novel (Novel Baswedan) setelah dipanggil Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), nanti akan kooperatif. Ya apabila nanti dibutuhkan keterangannya (Novel Baswedan) oleh tim, bersedia untuk memberikan keterangan,” kata Dedi,. di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Tidak Singgung Kasus Novel Baswedan, Prabowo-Sandiaga Disebut Ingin Santun
Dedi mengatakan, Novel Baswedan sudah menyampaikan secara lisan kesediaan untuk dimintai keterangan. Kesediaan itu disampaikan kepada Ketua KPK Agus Raharjo.
Kapan Novel Baswedan akan diperiksa tim gabungan? Dedi mengatakan, hal itu tergantung Novel.
“Kalau dia (Novel Baswedan) ada waktu bisa langsung ke Satgas (Satgas Gabungan). Setelah diberikan penjelasan oleh Pak Agus (Agus Rahardjo), welcome akhirnya semuanya. Semuanya mendukung Satgas ini,” kata Dedi.
Ia meminta semua pihak bekerja sama untuk mengungkap kasus Novel Baswedan dengan cepat.
Tim gabungan yang langsung di bawah tanggung jawab Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ditugaskan sejak 8 Januari 2019.
Baca juga: Polisi: Prinsipnya, Kami Serius Ungkap Pelaku Penyerangan Novel...
Dari salinan surat tugas dengan Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Ketua tim gabungan ini adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Idham Azis dengan 46 personel Polri sebagai anggota tim.
Beberapa ahli juga masuk dalam tim gabungan ini, di antaranya mantan Pimpinan KPK dan Guru Besar Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo.
Selain itu, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komioner Komnas HAM Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim. Enam nama dari KPK juga masuk dalam tim ini.
Tim diberi waktu bertugas selama 6 bulan.