JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tak memberikan keamanan khusus saat Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas dari penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019.
“Enggak ada pengamanan khusus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Dedi mengatakan, Korps Brimob, Kelapa Dua telah menyiapkan antisipasi dan skenario saat pembebasan Ahok.
Pengamanan saat Ahok bebas, kata Dedi, akan dilakukan oleh personel Brimob, Kelapa Dua dan dibantu oleh Polsek setempat.
Baca juga: Via Surat, Ahok Minta Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI
“Dari Brimob sudah menyiapkan antisipasi-antsipasi saat (Ahok) bebas, (Personel) Mako Brimob dan Polsek Cimanggis,” kata Dedi.
Adapun Ahok akan bebas pada 24 Januari mendatang setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.
Saat bebas nanti, Ahok akan dipindahkan dulu dari Rutan Mako Brimob, tempatnya ditahan, ke Lapas Kelas 1 Cipinang. Sebab, Ahok secara administrasi merupakan tahanan Lapas Kelas1 Cipinang yang kemudian dititipkan ke Rutan Mako Brimob.