Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Cek Fakta Pernyataan Jokowi dan Prabowo dalam Debat Pertama Pilpres

Kompas.com - 18/01/2019, 10:45 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

5. Bonus Atlet Asian Para Games

Jokowi mengklaim bonus yang diberikan untuk atlet Asian Para Games 2018 sama besar dengan bonus atlet Asian Games 2018.

"Misalnya, yang mendapatkan emas dapat Rp 1,5 miliar, yang mendapat perak bisa kita berikan bonus Rp 500 juta, yang dapat perunggu kita berikan Rp 250 juta, sama seperti atlet-atlet yang berlaga di Asian Games," kata Jokowi.

Hasil penelusuran Kompas.com, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 63 Tahun 2018, atlet peraih emas untuk tunggal mendapat Rp 1,5 miliar, ganda Rp 1 miliar, dan beregu Rp 750 juta.

Peraih medali perak untuk tunggal Rp 500 juta, ganda Rp 400 juta, dan beregu Rp 300 juta. Sementara, peraih medali perunggu untuk tunggal Rp 250 juta, ganda Rp 200 juta, dan beregu Rp 150 juta.

Baca juga: CEK FAKTA: Klaim Jokowi soal Bonus untuk Atlet Asian Para Games

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: CEK FAKTA JOKOWI BONUS ATLET ASIAN PARAGAMES 2018

6. Gaji Gubernur Rp 8 Juta

Prabowo menyampaikan pernyataannya bahwa gaji gubernur sekitar Rp 8 juta.

"Kami menilai perlu ada langkah-langkah konkret. Bagaimana bisa seorang gubernur hanya bergaji Rp 8 juta?" kata Prabowo.

Penelusuran Kompas.com, besaran gaji pokok kepala daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Dalam aturan itu, besaran gaji pokok kepala daerah tingkat provinsi sebesar Rp 3 juta per bulannya.

Berdasarkan Kepurusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan kepala daerah tingkat provinsi sebesar 5,4 juta.

Baca juga: CEK FAKTA: Ucapan Prabowo Subianto soal Gaji Gubernur Rp 8 Juta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: CEK FAKTA PRABOWO TENTANG GAJI GUBERNUR

7. Ada Kepala Desa yang ditahan karena mendukungnya

Prabowo menyinggung adanya kepala desa di Jawa Timur yang mendukungnya ditahan.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Sampangagung, Kabupaten Mojokerto, Suhartono.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, Suhartono tersandung kasus tindak pidana pemilu. Diduga terlibat dalam kampanye calon wakil presiden nomor urut 02, ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Suhartono divonis dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: CEK FAKTA: Prabowo Sebut Ada Kepala Desa yang Ditahan karena Mendukungnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com